Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berkas Pembunuhan Gadis di Persawahan Tuban masih P-17, Polisi Pastikan Proses Tetap Berlanjut

Hampir sebulan usai rekonstruksi, berkas perkara kasus pembunuhan Puji Rahayu, gadis asal Kecamatan Singgahan, Tuban, masih berstatus P-17.

Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Muhammad Nurkholis
REKONSTRUKSI - Polres Tuban menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan wanita muda yang ditemukan tewas di area persawahan Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Kamis (10/7/2025). Dalam rekonstruksi tersebut, pelaku Sulthon Farid Ahmadi (25), warga Desa Margosari, Kecamatan Singgahan, memperagakan kurang lebih 38 adegan yang terjadi dalam rentang waktu 10–23 Juni 2025.  

Kemudian adegan ditutup saat tersangka akhirnya diamankan oleh Satreskrim Polres Tuban.

Dalam reka adegan, puncak konflik di antara sepasang kekasih ini terjadi pada 20 Juni 2025 sekitar pukul 21.30 WIB. Usai keduanya jalan-jalan ke Kecamatan Bangilan, Tuban, naik motor.

Dari Bangilan, keduanya kemudian beranjak menuju sebuah tempat yang dikenal dengan sebutan “Jalan Cinta” di Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan.

REKONSTRUKSI - Polres Tuban menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan wanita muda yang ditemukan tewas di area persawahan Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Kamis (10/7/2025). Dalam rekonstruksi tersebut, pelaku Sulthon Farid Ahmadi (25), warga Desa Margosari, Kecamatan Singgahan, memperagakan kurang lebih 38 adegan yang terjadi dalam rentang waktu 10–23 Juni 2025. 
REKONSTRUKSI - Polres Tuban menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan wanita muda yang ditemukan tewas di area persawahan Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Kamis (10/7/2025). Dalam rekonstruksi tersebut, pelaku Sulthon Farid Ahmadi (25), warga Desa Margosari, Kecamatan Singgahan, memperagakan kurang lebih 38 adegan yang terjadi dalam rentang waktu 10–23 Juni 2025.  (Tribun Jatim Network/Muhammad Nurkholis)

Di lokasi tersebut, keduanya sempat memadu kasih.

Namun, setelah meninggalkan lokasi sejauh kurang lebih 7 meter, keduanya terlibat cekcok.

Korban memukul tersangka beberapa kali.

Tersangka kemudian membalas dengan memukul leher bagian belakang korban sebanyak dua kali dan sekali di pipi kiri korban, hingga ia terjatuh ke pinggir jalan. 

Saat korban terjatuh, tersangka menginjak punggungnya dengan kaki kanan.

Setelah itu, ia mengangkat tubuh korban dan melemparkannya ke area sawah.

Tak berhenti sampai di situ, tersangka turun ke sawah untuk memastikan kondisi korban, lalu membenamkan kepala korban ke dalam sawah hingga korban tak lagi bergerak. 

Setelah yakin korban sudah tidak bernyawa, tersangka meninggalkan lokasi dan pulang ke rumah untuk membersihkan diri.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, saat ini proses penyidikan masih berlanjut, dengan dilaksanakannya rekonstruksi kejadian, kasus ini diharapkan bisa semakin jelas.

“Dengan telah dilakukan rekonstruksi ini kasus bisa makin terang bagaimana kronologi dan motif pembunuhan daripada tersangka itu sendiri,” ujarnya.

Dari kejadian ini pelaku disangkakan pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tentang tindak pidana pembunuhan biasa, ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Sementara kita kenalan pasal 338 namun jika pemeriksaan mengarah pada tindak pidana berencana, maka kita jerat Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved