Perusahaan Biosolar Industri di Gresik Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik, Merugi Rp280 Juta

Perusahaan PT Panji Gemilang Utama melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Alga W
Istimewa
LAPORAN DUGAAN PENCEMARAN - General Manager perusahaan, Harry Wicaksono, saat melapor ke Mapolres Gresik. 

Perusahaan bersama pengelola kawasan menerima dan melakukan diskusi dengan mereka.

Namun pada hari yang sama, muncul sejumlah pemberitaan di beberapa situs berita yang menuding adanya dugaan peredaran solar industri secara ilegal.

PGU menilai informasi tersebut tidak benar dan tidak berdasarkan fakta, terlebih setelah adanya klarifikasi langsung.

Harry Wicaksono menegaskan, akibatnya, seluruh aktivitas usaha perusahaan telah berjalan sesuai ketentuan dan didukung dokumen legal yang lengkap.

"Kami menjalankan distribusi BBM sesuai izin dan prosedur yang berlaku. Apa yang diberitakan tidak sesuai fakta dan sangat merugikan kami," ujar Harry, Jumat (17/4/2026).

Ia menambahkan, kerugian operasional yang dialami perusahaan mencapai sekitar Rp280 juta.

"Pengiriman kepada customer kami menjadi gagal, dan kami harus menanggung selisih harga akibat perubahan harga yang berlaku," tambahnya.

Akibat pemberitaan tersebut, perusahaan juga mengaku mengalami kerusakan reputasi serta potensi hilangnya kepercayaan mitra dan publik.

Dalam laporannya, PGU menyertakan sejumlah bukti, mulai dari tangkapan layar pemberitaan, tautan situs, hingga dokumen legalitas perusahaan.

Di tempat terpisah, Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya menuturkan, terkait dengan ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih mendalam.

"Ini menjadi atensi kami, segera kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan," imbuhnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved