Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

314 PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Malang Terima SK, Terdiri Formasi Tenaga Teknis dan Guru

Sebanyak 314 peserta menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Malang 2025 tentang Pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Pemkab Malang

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/LULUUL ISNAINIYAH
PENYERAHAN SK: Wakil Bupati Malang serahkan SK Bupati Malang tentang pengangkatan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Malang, Jumat (31/10/2025). Total penerima yang diangkat PPPK Paruh Waktu sebanyak 314 orang. 

Poin penting:

  • Sebanyak 314 orang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu di Pemerintah Kabupaten Malang, terdiri dari 147 tenaga teknis dan 167 tenaga guru.
  • Penyerahan SK dilakukan oleh Wakil Bupati Malang, Lathifah Shohib, sebagai bagian dari upaya penataan pegawai non-ASN dan mencegah PHK massal.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Sebanyak 314 peserta menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Malang 2025 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang, Jumat (31/10/2025). 

Penyerahan SK dilakukan oleh Wakil Bupati Malang, Lathifah Shohib yang berlangsung di Pendopo Agung Kabupaten Malang. 314 yang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu merupakan formasi tenaga teknis dan tenaga guru.

"Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini adalah wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Malang untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN sebagaimana telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 347, 348 dan 349 Tahun 2024, sekaligus Nomor 15 dan 16 Tahun 2025," kata Lathifah.

Ia menyebutkan pengangkatkan ini merupakan jalan tengah untuk meminimalisir terjadinya PHK massal. Sehingga seluruh pelamar dapat melanjutkan bekerja di instansi pemerintah, sebagaimana prinsip penataan pegawai non-ASN.

Oleh karena itu, politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berpesan kepada mereka agar PPPK mampu memahami tupoksi di mana pun ditugaskan.

Selanjutnya, PPPK dapat memahami seluruh aturan kepegawaian, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. 

Secara terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah menyampaikan 314 PPPK yang diangkat 147 orang di antaranya golongan teknis, dan 167 orang merupakan tenaga guru.

"PPPK Paruh Waktu adalah way out atau istilahnya dari pusat merupakan solusi untuk mereka yang tidak lulus saat PPPK tahap 1 dan tahap 2. Kemudian tidak masuk dalam pendataan sehingga dibuatkan skema PPPK Paruh Waktu ini," terang Nurman saat dikonfirmasi.

Sistem kerja PPPK Paruh Waktu sama dengan Penuh Waktu, yang membedakan di penerimaan gaji dan kontrak kerja. Pada PPPK tahap 1 dan tahap 2 mereka dikontrak 5 tahun sekali perpanjangan, pada PPPK Paruh Waktu ini mereka diupdate setiap tahun.

Baca juga: Di Bawah Guyuran Hujan, 4.101 Pegawai di Jombang Terima SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

"Yang pasti syarat update sesuai dengan laporan kerja dari Kepala OPD. Misal kinerja mereka tidak bagus, ya tidak direkom untuk lanjut," bebernya.

Sementara itu, salah satu penerima SK Bupati Malang pada hari ini, Aghnia Imani Arifiyanti mengaku bersyukur telah diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu. Ia lolos pada formasi guru ahli pratama mata pelajaran (Mapel) Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) di SMP Negeri 1 Turen.

"Awalnya saya daftar 2019 saat itu pemerintah masih ada CPNS untuk guru kemudian beralih PPPK guru. Saya udah coba sebanyak 2 kali, kemarin Tahap 1 ambil di Kota Blitar tapi nggak lolos. Terus ikut lagi tahap 2 di Kabupaten Malang tapi lagi-lagi belum rejeki," tutur wanita perusai 29 tahun itu.

Selama proses ini, Aghnia telah berkerja sebagai guru di MTs Negeri 2 Malang selama 3,5 tahun. Lalu, ia pindah ke SMP N 1 Turen sebagai guru honorer.

Selanjutnya, baru-baru ini ia menerima pemberitahuan bahwa ada kebijakan dari pemerintah untuk pengangkatan guru yang sudah mengikuti rangkaian tes PPPK tahap 1 dan 2. Pemberitahuan itu menyebutkan bahwa ia lolos dalam PPPK Paruh Waktu sebagai guru di SMP N 1 Turen.

"Untuk teman-teman yang sudah berjuang lama seperti saya semakin semangat bekerja dan profesionalitasnya ditingkatkan karena kita sudah difasilitasi oleh negara," tukasnya

Baca juga: Bedanya Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025 dengan Penuh Waktu, Gaji Paling Sedikit sesuai UMP

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved