Cara Culas Warga Raup Rp128 Juta Modal Truk Tua, Pertamina Temukan 481 Transaksi Barcode Kendaraan
Selama hampir satu tahun terakhir, warga Bengkulu pakai truk Mitsubishi Fuso tua untuk menimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar.
"Jika dikalkulasikan, keuntungan yang diperoleh pelaku sebanyak Rp128 juta," ungkap Mirza.
Saat ini, penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu masih melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut.
Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti, sebuh mobil truk, enam jeriken masing-masing berisi bio solar sebanyak 30 liter, tiga jeriken kosong kapasitas 35 liter, 174 liter Bio solar.
Tersangka dijerat Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar.
Baca juga: Tak Pernah Menerima Bansos selama 90 Tahun, Mbah Siamah Sendirian Hidup Terlantar di Gubuk Kumuh
Kasus lainnya
Sementara itu, sejoli di Kabupaten Cilacap menimbun bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite.
Keduanya menggunakan mobil modifikasi untuk menjalankan aksinya.
Sejoli tersebut berhasil meraup belasan juta rupiah.
Sejoli berinisial PI (38) dan SSW (38) asal Kawunganten, Kecamatan Cilacap, Jawa Tengah, ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan penyalahgunaan Pertalite.
Keduanya diduga memodifikasi tangki mobil sedan Honda Civic Genio dengan ukuran yang jauh lebih besar dari standar, yang memungkinkan mereka untuk membeli Pertalite di SPBU dan menjualnya kembali.
Kanit Tipiter Satreskrim Polresta Cilacap, Iptu Hermawan Satrio Budi Utomo, menjelaskan bahwa kapasitas tangki mobil tersebut meningkat dari kisaran 30-40 liter menjadi 100 liter.
"Mereka membeli atau istilahnya mengangsu Pertalite di SPBU menggunakan barcode secara berulang dan berpindah-pindah," ungkap Hermawan saat konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Rabu (11/6/2025).
Setelah membeli, kedua tersangka memindahkan Pertalite dari tangki mobil ke sejumlah kemasan air mineral dengan kapasitas masing-masing 15 liter untuk dijual kembali.
"Pengakuannya, per minggu rata-rata bisa menjual 30 sampai 50 galon, tergantung permintaan. Mereka sudah melakukan ini sejak enam bulan yang lalu," tambah Hermawan.
Dari praktik penyalahgunaan tersebut selama enam bulan terakhir, kedua tersangka berhasil meraup keuntungan belasan juta rupiah.
"Keuntungan yang didapat antara Rp1.000 sampai Rp1.500 per liter. Mereka menjual BBM tersebut ke toko-toko dan pengecer," jelasnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi tidak menemukan keterlibatan petugas SPBU dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 Juncto Pasal 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2003 tentang Migas, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
| Pedagang Pasar Panorama Ditarik Uang Sewa Kios Lapak Rp 310 Juta, Diusir Jika Tak Bisa Lunasi |
|
|---|
| Kelebihan Muatan Tebu, Gandengan Truk Terguling di Kota Malang, Arus Lalin Sempat Tersendat |
|
|---|
| Wali Murid Kecewa Temui Gubernur Minta Siswa Tak Dicoret dari SMAN 5, Helmi Hasan Minta Tak Diekspos |
|
|---|
| Tertekan Dirundung Guru & Kepsek, 11 Siswa SMAN Tak Terima Dikeluarkan Sekolahnya: Kami Bukan Ilegal |
|
|---|
| Kronologi Dokter Keluarkan Gumpalan Cacing di Tubuh Kakak Beradik, Sempat Keluar dari Hidung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/warga-Bengkulu-timbun-BBM-raup-laba-Rp128-juta-bermodal-truk-tua.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.