Berita Viral
Kadinkes Purwati Santai Tilap Uang Alat Kesehatan Rp13 M Sejak Tahun 2022, 2 ASN Ikut Kena 'Batunya'
Seorang mantan Kadinkes korupsi pengadaan alat kesehatan, yang anggarannya Rp 13 miliar.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Ani Susanti
"Perbuatan terdakwa juga merugikan negara," ungkapnya.
Baca juga: Tak Terima, JPU Ajukan Banding usai 3 Terdakwa Korupsi KUR Porang Trenggalek Divonis 1 Tahun 3 Bulan
Perbuatan terdakwa dikenakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah UU 20/2021 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junco pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Purwati juga dikenakan subsider Pasal 3 juncto 18 UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah UU 20/2021 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junco pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau kedua, Pasal 5 ayat (2) UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan kedua Pasal 3 UU 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan pidana pencucian uang, atau kedua Pasal 4 UU 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan pidana pencucian uang.
2 ASN Juga Ditahan
Amin Sukoco, Staf Pengadaan Dinas Kesehatan (Dinkes) Karanganyar, dan Kusmawati, Kabid Gizi dan Kesehatan Keluarga Dinkes Karanganyar, ikut terseret kasus korupsi alat kesehatan.
Keduanya didakwa melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama dengan eks Kepala Dinkes Karanganyar, Purwati.
Atas perbuatannya, Amin Sukoco dituntut 3 tahun penjara dan Kusmawati dituntut 2 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Selasa (18/11/2025).
Jaksa Hartanto mengatakan hukuman diperberat karena para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
“Perbuatan terdakwa juga merugikan negara,” kata jaksa saat persidangan.
Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dikenakan uang pengganti. Untuk Kusmawati sebesar Rp 40 juta.
“Untuk Amin Sukoco masih ada kekurangan uang pengganti Rp 100 juta. Apabila tidak dibayarkan diganti dengan kurungan penjara satu tahun,” lanjutnya.
Kedua terdakwa dikenai Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU 20/2021, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Purwati sebagai pelaku utama dituntut 4 tahun penjara.
Dalam kasus tersebut, Purwati juga dikenakan pasal tambahan terkait pencucian uang.
“Pasal 5 ayat (2) UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan kedua Pasal 3 UU 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan pidana pencucian uang, atau kedua Pasal 4 UU 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan pidana pencucian uang,” kata jaksa.
mantan Kadinkes korupsi pengadaan alat kesehatan
Dinkes Karanganyar
kasus korupsi
berita viral
Tribun Jatim
TribunJatim.com
| Penjelasan Perhutani soal Lahan Negara yang Dibeli Warga Perumahan, Pernah Diundang BPN Tahun 2024 |
|
|---|
| Siasat Polisi Gadungan Ajak Istri Curi Mobil, Driver Taksi Online Tak Berdaya Masuk Jebakan |
|
|---|
| Sosok Wildan Salim, Lulusan Teknik Mesin UGM yang Jualan Baju hingga Dapat Omzet Rp 1 Miliar |
|
|---|
| Rizki Kiper Muda Tergiur Tawaran Main Bola, Kini Disiksa Bawa Galon ke Lantai 10: Pah, Aa Dijebak |
|
|---|
| Gambaran Kehidupan Akhir Zaman Es Terjawab dari RNA Tertua Makhluk yang Diawetkan 40.000 Tahun Lalu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Kadinkes-Purwati-Santai-Tilap-Uang-Alat-Kesehatan-Rp-13-M-Sejak-Tahun-2022-2-ASN-Ikut-Kena.jpg)