Berita Viral
Alasan Cucu Jual 26 Gram Emas Seharga Rp 7 Juta, Nenek Curiga Mengecek Lemari, 3 Motor juga Ludes
Perhiasan sang nenek tiri itu disimpan di dalam lemari rumah. Akibat kelakuan tersebut, RSA kini ditangkap Unit reskrim Polsek Purworejo.
Ringkasan Berita:
TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN – Kelakuan cucu berinisial RSA (19) nekat menjual perhiasan emas milik neneknya seberat 26 gram senilai Rp 7 juta.
Peristiwa itu terjadi di Perum Sekar Asri, Kelurahan Sekargadung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur.
Perhiasan sang nenek tiri itu disimpan di dalam lemari rumah.
Akibat kelakuan tersebut, RSA kini ditangkap Unit reskrim Polsek Purworejo.
Baca juga: Jambret Kalung Emas yang Resahkan Ibu-ibu di Kediri Dibekuk Polisi, Modus Tanya Alamat
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Decky Tjahjono Triyoga menjelaskan, pencurian terjadi beberapa waktu lalu, saat korban hendak berangkat ke masjid untuk salat Subuh.
“Saat korban bersiap ke masjid, ia mencari dompet untuk sedekah. Namun dompet tidak ditemukan. Korban kemudian mengecek lemari dan mendapati uang tunai serta perhiasan emas telah hilang,” ujar Decky, Selasa (18/11/2025)
Menurut Kasat, korban curiga karena pintu rumah tidak ada tanda-tanda rusak, namun barang-barang berharga telah raib.
Decky, sapaan akrab Kasatreskrim menegaskan, rekaman CCTV memegang peran penting dalam mengungkap identitas pelaku.
Baca juga: Imbas Tolak Bikin Video Klarifikasi, Siswa SMP Dianiaya Temannya Hingga Tak Berdaya: Membantah
“Korban mengecek CCTV dan melihat seseorang mondar-mandir di depan rumah dengan gerak-gerik mencurigakan, setelah dilihat dengan seksama itu cucu tirinya sendiri,” terang dia.
Kerugian Capai Rp 60 Juta, Emas Dijual Murah
Total kerugian korban mencapai Rp 60.750.000, terdiri dari uang tunai dan perhiasan emas.
Tidak butuh waktu lama bagi polisi untuk bergerak.
Berdasarkan analisis CCTV dan informasi lapangan, polisi menemukan keberadaan Rendy di sebuah bengkel motor di wilayah Candi, Kabupaten Sidoarjo.
“Pelaku berhasil kami tangkap di sebuah bengkel di daerah Sepande tanpa perlawanan,” kata Decky.
Dari penyelidikan, terungkap bahwa pelaku sudah menjual seluruh perhiasan emas milik korban dengan total berat sekitar 26 gram hanya seharga Rp7 juta.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Pembunuhan Nenek di Jombang, Korban dan Suami Siri Sering Cekcok, Polisi: Diabetes
Alasannya, uang hasil jualan itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan main judi online.
“Uang hasil penjualan perhiasan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan sisanya habis untuk judi online,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, pelaku juga menjual tiga unit motor Honda CB100 yang ada di rumah korban dengan total nilai Rp30 juta, dan uangnya juga dihabiskan untuk judi online.
Dari tangan tersangka, polisi hanya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang masih tersisa, handphone dan flashdisk.
Decky menyebut sebagian besar barang bukti telah lenyap karena dijual dan uangnya dihabiskan oleh pelaku.
Pelaku Ditangkap di Bengkel, Dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan
Pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Pelaku menyasar rumah korban karena tahu betul situasi dan kelemahannya. Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku,” urainya.
Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan pengamanan rumah dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.
Bahaya judi online
Dampak kecanduan judi online (Judol) menurut Kepala Kejaksaan (Kajati) Halmahera Timur Satria Irawan.
Dikatakan, kecanduan judol sangat berbahaya karena bisa mempengaruhi otak seseorang untuk berbuat hal-hal melanggar hukum.
Contohnya kasus penghilangan nyawa pegawai BPS Halmahera Timur, Maluku Utara bernama Listyanti Pertiwi alias Tiwi (30).
Tiwi dihabisi rekan kantornya Aditya Hanafi (27) di rumah dinas (Rumdis) BPS Halmahera Timur, Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba pada 19 Juli 2025.
"Kami menyimpulkan bahwa ada 4 hal (perkara) dalam kasus ini sepanjang penyidikan dan penyelidikan."
HUKUM: Kantor Kejari Halmahera Timur (Tribunternate.com/Amri Bessy)
"Pertama penghilangan nyawa itu sendiri, kemudian penghinaan data pribadi."
"Lanjut, pecelehan seksual dan terakhir itu judi online, "papar Satria Irawan pada sesi jumpa pers, Selasa (20/10/2025).
Ia mengatakan kecanduan judol sangat mempengaruhi masa depan, sehingga diharapkan siapa pun tidak terjerumus.
"Si Hanafi pinjam uang di bank Rp 150 juta yang dihabiskan satu malam, itu fakta sebenarnya, "tuturnya.
Kasus ini menujukan dampak buruk kecanduan judol karena berujung menghilangkan nyawa orang lain.
"Ini inbauan dari saya kepada masyarakat Halmahera Timur pada khususnya, dan Maluku Utara pada umumnya."
"Bahwa jangan sampai terjerat pada salah satu perbuatan melawan hukum yang satu ini, "tandas Satria Irawan.
(Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika)
| Awal Mula Kasus Kepsek di Gowa Korupsi Dana BOS Terkuak, Buat Rugi Negara Rp1,3 Miliar, Ini Modusnya |
|
|---|
| Uang Rampasan Koruptor Bakal Dipakai Prabowo Bayar Utang Whoosh hingga LPDP, KPK Buka Suara |
|
|---|
| Imbas Tolak Bikin Video Klarifikasi, Siswa SMP Dianiaya Temannya Hingga Tak Berdaya: Membantah |
|
|---|
| Awal Perkara Guru Paimen Dihajar Bos Tambang Emas di Sekolah, Perkara Izin Tanah Dilewati Alat Berat |
|
|---|
| Kepsek SMP Tilap Dana BOS Rp 1,3 M dengan Buat Nota Palsu, Gandakan Soal Ujian Habiskan Rp 450 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/hukum-laki-laki-pakai-perhiasan-emas-dalam-Islam.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.