Berita Viral
TNI Bayar Rp 500 Juta untuk Selesaikan Kasus ODGJ yang Ditembak, Awalnya Keluarga Minta Rp 7,5 M
Pihak TNI akhirnya berhasil menawar kepada keluarga korban untuk hanya membayar sebesar Rp 500 juta dari permintaan Rp 7,5 Miliar.
Penulis: Ignatia | Editor: Ignatia Andra
Dari hasil visum oleh dokter RSUD Wamena, korban mengalami luka pukul yang menyebabkan lebam pada beberapa bagian tubuh korban yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Baca juga: BPPKAD Ponorogo Buka Suara Soal Gagal Pinjam Rp 100 M untuk Muluskan 137 Ruas Jalan: Belum Ada
“Untuk luka tembak memang ada di bagian pinggang sedalam 0,5 inci. Namun, dari keterangan dokter bahwa bukan luka tembak yang menyebabkan korban meninggal, melainkan akibat pukulan atau hantaman benda tumpul yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ungkapnya.
Kodim 1702/Jayawijaya juga mendapatkan penjelasan dari rumah sakit bahwa saat korban dibawa ke rumah sakit dalam keadaan teriak-teriak karena diikat.
“Dari keterangan sementara yang kami dapatkan bahwa keluarga yang mengantar korban ke rumah sakit dalam kondisi tangan korban diikat. Sehingga kami butuh pendalaman lebih lanjut untuk mengetahui kenapa diikat? Ini akan menjadi penyelidikan kami ke depan,” tuturnya.
“Jadi ada kemungkinan juga bahwa setelah penembakan yang dilakukan oleh Sertu S, korban ini mungkin disiksa oleh siapa? Kami belum tau, tapi intinya dia dibawa ke rumah sakit dalam keadaan terikat. Jadi kita belum bisa memastikan bahwa pelakunya tunggal,” tambahnya.
Pelaku diterbangkan
Atas insiden itu, kata Dandim, terduga pelaku Sertu S sudah diamankan dan diterbangkan ke Jayapura untuk pemeriksaan di Pomdam XVII/Cenderawasih untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kami juga menyerahkan kasus ini untuk ditangani sesuai dengan hukum yang berlaku. Jika nantinya hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku bersalah maka harus dijalani. Intinya terduga pelaku sudah diamankan dan akan menjalani proses selanjutnya,” pintanya.
Keluarga minta diskusi
Sementara terkait kedatangan keluarga korban membawa jenazah ke Makodim 1702/Jayawijaya, Letkol Reza menjelaskan bahwa itu atas permintaan keluarga untuk berdialog dan mediasi.
Setelah melalui proses mediasi yang panjang dan intensif, Kodim 1702/Jayawijaya bersama keluarga almarhum Frengky Kogoya akhirnya menemui kesepakatan dalam kasus penganiayaan yang menimpa Frengky.
Pihak Kodim Jayawijaya membayar denda adat sebesar Rp 500 juta untuk menyelesaikan kasus itu secara adat.
Kesepakatan ini dicapai dalam pertemuan kedua yang digelar pada Rabu (19/11/2025), sebagai bentuk penyelesaian adat atas kasus dugaan penganiayaan oleh oknum TNI yang menyebabkan kematian Frengky Kogoya.
Baca juga: Kelakuan Pratu Saifhonna, Anggota TNI Maling Kotak Amal Rp 1,3 Juta, Alasan Dikuak Pengadilan
Komandan Komando Distrik Militer (Dandim) 1702 Jayawijaya, Letkol Arh. Reza Mamoribo, menjelaskan bahwa proses mediasi telah dilakukan sebanyak dua kali.
Pada pertemuan pertama yang berlangsung Sabtu lalu, keluarga korban mengajukan tuntutan denda adat sebesar Rp 7,5 miliar.
Setelah negosiasi, angka tersebut turun menjadi Rp 5 miliar, lalu Rp 1,5 miliar, hingga akhirnya disepakati Rp 500 juta.
“Kami menyampaikan kesanggupan dua terduga pelaku sebesar Rp 200 juta, namun setelah dialog panjang, keluarga korban menerima Rp 500 juta sebagai bentuk penyelesaian adat,” ujar Letkol Reza.
Baca juga: Akar Konflik Ijen di Bondowoso, Berawal Tuntutan Lahan PTPN hingga Sandera TNI dan Kapolsek Sempol
Rp 500 Juta diberikan
Frengky Kogoya
Kodim 1702/Jayawijaya
Multiangle
RSUD Wamena
dokter RSUD Wamena
berita viral
TribunJatim.com
| Cara Culas Karyawan Katering Tilap Uang Pesanan Rp90 Juta, Ditransfer ke Rekening Pribadi |
|
|---|
| Anggota Rugi Rp2,5 M usai Tergiur Untung Investasi Rp8 Juta per 15 Hari, Tak Bakal Bangkrut |
|
|---|
| Spanduk Sindir Kepsek SD 'Perusak Rumah Tangga' Dipasang di Gerbang Sekolah, Warga Heran: Kok Aneh |
|
|---|
| Dituduh Ambil Rp11 Juta dari Iuran Komite Sekolah, Guru Abdul Muis Luruskan: Inisiatif Orang Tua |
|
|---|
| Sosok ASN Kadis yang Dimutasi Jadi Staf, Pemberat Penderitaan Bupati Sugiri, Harta di Bawah Rp 1 M |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Foto-terbaru-Komandan-Dandim-saat-serahkan-uang.jpg)