Berita Viral
KPK Temukan Transaksi Janggal Rafael Alun, Kekayaannya Beda Rp1,9 M dari Sri Mulyani, 'Nggak Pas'
KPK ungkap kejanggalan transaksi Rafael Alun Trisambodo sudah dideteksi. Kekayaan ayah Mario Dandy Satrio selisih Rp 1,9 M dari Sri Mulyani.
TRIBUNJATIM.COM - Asal usul harta Rp 56, 1 Miliar yang dimiliki Rafael Alun Trisambodo akhirnya menemukan titik terang.
Diketahui, harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo dikuliti setelah putranya, Mario Dandy Satrio menjadi tersangka kasus penganiayaan David.
Saat ke lokasi penganiayaan tersebut, Mario Dandy Satrio mengendarai mobil mewah Rubicon.
Kini diketahui, mobil mewah tersebut ternyata bukan atas nama Mario Dandy Satriyo.
Mengejutkan, pemilik mobil Rubicon yang dipamerkan anak mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo tersebut, tercatat sebagai penerima bansos dan bantuan langsung tunai (BLT).
Dia adalah Ahmad Saefudin (38).
Pria ini pernah menempati rumah kontrakan di Gang Jati, RT 01/RW 01, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Harta kekayaan Rafael Alun yang hanya kalah Rp1,9 miliar dari harta Menteri Keuangan Sri Mulyani pun kini menjadi sorotan.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Muncul dugaan jika Rafael Alun Trisambodo terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Rafael Alun Trisambodo sebelumnya adalah mantan Kepala Bagian Umum (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II.
Kekayaan Rafael dianggap tidak sebanding dengan profil pendapatan pada golongan jabatannya.
Namun, untuk membuktikan dugaan TPPU itu, KPK harus mengungkap kejahatan asalnya seperti korupsi.
Sebab aksi pencucian uang tidak bisa berdiri sendiri lantaran sifatnya adalah untuk menyembunyikan hasil tindak kriminal utama.
KPK dalam klarifikasinya menyebut kejanggalan transaksi Rafael sudah dideteksi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2003 silam.
Baca juga: Kehidupan ‘Pemilik’ Asli Rubicon Mario: Penerima Bansos, Profesi Bagai Langit dan Bumi dengan Rafael
Baca juga: Rafael Alun Bayar Pajak Rumah Mewah Cuma Rp 300 Ribu, Pantas Kekayaan Ayah Mario Dandy Rp 56,10 M?
"PPATK saya bilang 2003 transaksinya sudah disebut walaupun dia belum wajib lapor," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam konferensi pers di KPK, Rabu (1/3/2023).
Pahala mengatakan, KPK tidak hanya akan mencari tahu kebenaran LHKPN Rafael.
Lembaga antirasuah ini akan menelusuri apakah asal usul kekayaan Rafael itu bisa dipertanggungjawabkan.
"Kalau asal (harta)-nya bisa dipertanggungjawabkan, kalau di LHKPN kan asal harta juga disebut, waris hibah dengan akta hibah, tanpa akta hasil sendiri, cuma itu saja ini yang kita dalami," kata dia.
"Termasuk laporan PPATK kita baca, tapi targetnya sekali lagi bukan hanya meyakinkan bahwa hartanya Rp 56 miliar, tanahnya itu ada semua, lantas yang lainnya oke, enggak begitu. Kita cari asalnya sekarang, makanya jadi agak lama karena kita cari asalnya," ujar Pahala.

Ia mengatakan, pencarian asal usul kekayaan pejabat eselon III itu cukup memakan waktu karena transaksinya harus dilacak hingga 2003.
Dia melanjutkan, berbarengan proses klarifikasi itu KPK juga sambil menyelidiki apakah Rafael terindikasi melakukan korupsi buat menemukan tindak pidana pokok dari dugaan TPPU.
"Ini kita cari, dalam proses klarifikasi. Jadi, buat teman-teman juga mungkin masyarakat sangat ingin tahu ini dari mana sebenarnya, aslinya, asalnya," ucap Pahala.
Pahala mengatakan, KPK tidak mempersoalkan berapa pun nilai harta kekayaan pejabat yang dicantumkan dalam LHKPN.
Namun, besaran LHKPN tersebut menjadi persoalan lain ketika para pejabat tidak bisa mempertanggungjawabkan asal usul harta kekayaan mereka.
Baca juga: Mario Dandy Tak Takut Ancaman Penjara 5 Tahun? High Power Pulse, Rafael Alun Trisambodo Minta Maaf
"Nah ini karena orang hartanya (Rafael) besar, kita cari pertanggungjawaban asalnya," ujar Pahala.
Pahala mengungkapkan, jika dalam proses klarifikasi itu ditemukan kekayaan Rafael berasal dari gratifikasi, data-data tersebut akan diserahkan ke Kedeputian Penindakan dan Eksekusi.
Ia mengaku Kedeputian Pencegahan tidak hanya akan mengklarifikasi benar tidaknya sumber harta sebagaimana tertera di LHKPN, melainkan menelusuri sumber kekayaan tersebut.
"Kalau asalnya dia gratifikasi pas buktinya ada, pasti kita pindahkan ke teman-teman di Penindakan," kata Pahala.
PPATK sebelumnya menemukan transaksi ganjil Rafael dalam laporan hasil analisis (LHA) pada 2012.
Menurut pihak PPATK, Rafael terindikasi melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena memerintahkan orang lain membuat rekening dan melakukan transaksi.
Baca juga: Sudah Telanjur Minta Maaf dan Mau Klarifikasi Harta, Rafael Alun Dicopot Sri Mulyani: Mencederai!
Namun, dugaan TPPU tidak bisa diusut jika belum ditemukan pidana pokoknya.
Dihubungi Kompas.com, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membenarkan LHA yang disampaikan pihaknya berisi transaksi ganjil Rafael sejak sebelum 2012.
"Iya periode panjang saat kami analisis di 2012," kata Ivan saat dihubungi, Rabu (1/3/2023).
"Kan periode transaksi yang dianalisis itu 2012 kebelakang," ujar dia.

KPK Akui Sulit Usut Harta Rafael
Rafael Alun Trisambodo mantan pejabat Ditjen Pajak diperiksa tim Direktorat LHKPN KPK selama 9 jam, Rabu (1/3/2023) petang.
Dari pemeriksaan itu, KPK mengaku kesulitan mengusut harta Rafael Alun Trisambodo.
KPK bahkan menyebut Rafael Alun Trisambodo bukan orang sembarangan.
Dalam tayangan video yang diunggah di Kompas TV, ayah dari Mario Dandy Satrio ini terlihat mengenakan pakaian batik dan jaket hitam.
Keluar dari gedung KPK, Rafael Alun tampak menyampaikan keterangan di depan awak media.
Namun, tak berlangsung lama, Rafael Alun langsung berjalan menuju mobil.
Dalam kesempatan tersebut, Rafael mengatakan, sudah lelah karena diperiksa sejak pagi tadi.
"Saya sudah sampaikan itu saya sudah lelah dari pagi."
"Tolong kasihan saya, saya sudah lelah, saya sudah lelah," kata Rafael di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023), dilansir WartakotaLive.com.
Baca juga: AGH Ditetapkan Pelaku, Pacar Mario Dandy Mengundurkan Diri dari Sekolah, Terancam 12 Tahun Penjara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kesulitan mengusut harta kekayaan eks pejabat eselon III Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, KPK memang telah memeriksa LHKPN Rafael dan rekening miliknya di bank, dan menemukan banyak transaksi janggal, namun itu semua sulit dibuktikan.
"Kami sudah lihat semua transaksi di bank, dia ini pintar bukan orang sembarang, tak ada transfer," ujar Pahala dikutip dari Kompas TV, Rabu (1/3/2023).
"Semua itu penyetoran tunai oleh orang-orang yang tak diketahui identitasnya, kalau lewat transfer antar bank mudah ditelusuri," imbuhnya.
Menurut Pahala, berkat kelihaian Rafael mengenai modus lepas dari jerat hukum, membuat kasus ini tak akan berjalan jauh.
Harapan publik agar ada penyitaan aset dan uang miliknya tak bisa dilakukan, mengingat tak ada aturan hukum soal LHKPN yang bisa merampasnya.
Baca juga: Sri Mulyani Copot Rafael Alun, GP Ansor Trenggalek Sebut Obati Luka Masyarakat: Usut Juga Rekening
Baca juga: Mahfud MD Tahu Sumber Kekayaan Rafael Alun, Laporkan Akal Bulus ke KPK, Kini Terkuak soal ‘Nominee’
Dia menjelaskan, kecuali ada temuan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Rafael.
Pahala menambahkan tak mudah bagi institusinya untuk menyita aset milik Rafael, hanya berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Sebab, lanjutan tindakan dari LHKPN itu hanya berupa klarifikasi, tak ada perintah untuk menyita.
Lebih lanjut kata Pahala, pada tahun 2018 KPK sebenarnya sudah pernah memeriksa Rafael, namun tak ada tindak lanjut karena keterbatasan aturan tadi.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, kata Pahala, pihaknya merasa ada yang tidak pas dalam laporan kekayaan itu.

"Kita pernah periksa yang bersangkutan tahun 2018 untuk periode 2015, 2016, 2017, 2018," ujarnya.
"Hasilnya kita terbitkan laporannya 23 Januari 2019," imbuhnya.
Karena keterbatasan KPK, akhirnya berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Dari laporan itu menurut kami, punya keterbatasan untuk menjangkau dari mana asal semua harta yang dilaporkan," ucapnya.
"Jadi kami berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, untuk selanjutnya ditangani" imbuh Pahala.
Pahala menyebut, KPK sudah memverifikasi langsung harta Rafael Alun dan tidak menemukan adanya masalah.
Begitu pula rekening yang Rafael Alun dan keluarga gunakan.
"Kita bilang ini kita periksa hasilnya hartanya ini, ini, ini, kita cek lapangan yang secara administratif disebut di laporan itu oke," kata Pahala.
Meski demikian, pihaknya menyebut hasil pemeriksaan harta kekayaan Rafael pada saat itu dinilai janggal.
"Dengan angka kekayaan dan transaksi bank yang sangat aktif kita merasa ini kayaknya ada yang nggak pas nih waktu itu 2019 kita datang," katanya.
"Oleh karena itu hampir tidak ada tindak lanjut yang signifikan sesudah itu," imbuhnya.
Pahala mengatakan, Rafael baru menjadi wajib lapor pada tahun 2011.
Kala itu Rafael Alun mendapatkan jabatan di Ditjen Pajak yang memang diwajibkan melaporkan harta kekayaannya.
Sehingga, saat itu KPK tak memiliki wewenang untuk melihat data kekayaan Rafael sebelum tahun 2011.
"Yang bersangkutan ini baru menjadi wajib Lapor itu 2011 pas jabatannya sudah harus melapor."
Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com
Berita tentang Rafael Alun Trisambodo lainnya
Rafael Alun Trisambodo
kekayaan Rafael Alun Trisambodo
Mario Dandy Satrio
kasus penganiayaan David
mobil mewah
Rubicon
pejabat pajak
Menteri Keuangan
Sri Mulyani
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Anak Hilang, Orangtua Syok Diminta Tebusan Rp5 Juta atau Jika Tidak Dikirim ke Kamboja |
![]() |
---|
Hukuman untuk Guru SMAN yang Bohong Kehilangan Rp 210 Juta, Sempat Jadi Bendahara Sekolah |
![]() |
---|
Erik Paksa Anaknya Minum Air Kloset Jika Istri Tak Angkat Telepon, Tetangga Kuak Rencana Kejam |
![]() |
---|
2 Ibu-ibu Raup Rp7,5 M dari Tipu 77 Korban, Cara Curang Terungkap Lewat Tawarkan Kontrakan |
![]() |
---|
Sosok Penerima Setoran Pungli Rp7 Juta dari 20 Kades, Uangnya Ambil dari Dana Desa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.