Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Terpopuler

VIRAL TERPOPULER Bupati Nikahi Gadis yang Ia Rudapaksa Bermahar Rp1 M - Polisi Maki Pengendara Motor

3 berita viral terpopuler, Sabtu 16 September 2023: Bupati nikahi gadis yang ia rudapaksa bermahar Rp1 M hingga polisi maki pengendara motor.

|
Editor: Elma Gloria Stevani
TikTok dan TribunAmbon
3 berita viral terpoopuler, Sabtu 16 September 2023 di TribunJatim.com. 

Video yang diunggahnya itu pun viral di media sosial hingga ditonton lebih dari 900 ribu orang.

Banyak netizen yang penasaran dengan sosok polisi tersebut.

Netizen menyayangkan ucapan kasar yang keluar dari mulut polisi tersebut kepada warga sipil.

Tak sedikit juga netizen yang menandai akun Kapolri Listyo Sigit Prabowo hingga Divisi Humas Polri.

"Ngeri amat pak mulu anggota bapak ini ga cuma satu doang banyak yg kek bgini pak @divisihumaspolri @listyosigitprabowo," tulis netizen.

"Hati2 ibu akan dilaporkan balik atas pencemaran nama baik, krena mereka tidak pernah salah. Skrang tugas netizennn ayoo viralkan," kata netizen lain.

"Jd panutan kok malah gt yaa...GK da akhlak," timpal netizen lain.

Polisi arogan ngomong monyet ke pria pengendara motor yang hendak mengantar pesanan roti ke pelanggannya
Polisi arogan ngomong monyet ke pria pengendara motor yang hendak mengantar pesanan roti ke pelanggannya (TikTok)

Lalu Fenderlita Kasterina mengunggah video lanjutan saat suaminya dimaki-maki polisi tersebut.

Di video tersebut terdengar suara polisi lain yang mengizinkan suami Fenderlita Kasterina untuk menyelesaikan urusannya dahulu.

Di video sebelumnya dijelaskan, suami Fenderlita Kasterina tengah terburu-buru mengantarkan pesanan roti.

"Ya udah gini aja, kamu antar dulu pesanannya, nanti balik lagi ke sini," ucap polisi tersebut.

Di bagian caption, Fenderlita Kasterina lalu mengucapkan terima kasih kepada polisi yang sudah bersikap bijak.

"Terima kasih untuk komandan yang ada disana yang sudah memperbolehkan suami saya untuk izin antar pesanan.

Saya yakin masih banyak polisi baik di negara ini," tulis Fenderlita Kasterina.

Baca juga: Polisi Teriaki Polisi Goblok saat KTT ASEAN Jadi Sorotan, Ditegur Dirlantas: Langsung Minggir

Sosok polisi arogan yang ngomong monyet kepada pengendara motor diketahui bernama Aipda Abdullah.

Hal itu diungkap Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman.

Menurut Kombes Latif Usman, peristiwa tersebut terjadi Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2023), sekitar pukul 07.30 WIB.

Latif mengatakan, peristiwa dimulai saat Aipda Abdullah sedang bertugas mengatur lalu lintas di Jalan Cikini Raya.

Saat itu Aipda Abdullah melihat seorang pemotor yang melanggar lalu lintas karena mencoba menerobos lampu merah.

"Saat itu kejadiannya ada pelanggar yang dikatakan sudah menerobos lampu merah," kata Latif kepada wartawan, Kamis (14/9/2023).

"Tapi belum sampai kayaknya, sudah melewati garis stop. Makanya dihentikan oleh Abdullah ini," jelasnya.

Simak berita selengkapnya

2. Bupati Nikahi Gadis yang Ia Rudapaksa dengan Mahar Rp1 M, Orangtua Korban Ikhlas Pilih Cabut Laporan

Bupati Maluku Tenggara Nikahi Gadis Ia Rudapaksa dengan Mahar Rp1 Miliar, Orangtua Korban Ikhlas Pilih Cabut Laporan
Bupati Maluku Tenggara Nikahi Gadis Ia Rudapaksa dengan Mahar Rp1 Miliar, Orangtua Korban Ikhlas Pilih Cabut Laporan (via TribunAmbon)

Kasus bupati nikahi gadis yang ia rudapaksa kini dikecam banyak pihak.

Tersangka adalah Bupati Maluku Tenggara, M Thaher Hanubun.

Sang bupati berikan mahar Rp 1 miliar kepada gadis yang ia rudapaksa berinisial TA.

Diketahui, Thaher Hanubun dilaporkan oleh korban yang berusia 21 tahun ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku, Jumat (1/9/2023).

Kini Thaher Hanubun dikabarkan telah menikahi korbannya.

Hal tersebut diungkapkan oleh pendamping korban, Othe Patty.

"Iya hari Jumat kemarin," ujar Othe seperti yang diwartakan TribunAmbon.com, dikutip TribunJatim.com dari Tribunnews.

Ia mengatakan, mahar yang diberikan cukup fantastis, yakni Rp1 miliar.

"Maharnya itu diantar langsung oleh kontraktornya bupati ke Jakarta," lanjut Othe.

Pernikahan siri tersebut dilakukan di Kota Tual, Maluku.

Paman korban pun menjadi wali pernikahan tersebut.

Baca juga: Pengakuan Artis Cantik Jadi Korban Rudapaksa, 1 Tahun Lalu Dicap Pelakor, Singgung Cerita Palsu

Korban sendiri tak berada di lokasi saat pernikahan berlangsung, melainkan di Jakarta.

Menurut Othe, pernikahan itu menegaskan bahwa orangtua pelapor telah mengikhlaskan anaknya dinikahi, meski sempat melaporkan bupati atas tindak pidana.

Othe meyakini, korban dipaksa untuk menerima lamaran dari Thaher.

Meski begitu, ia masih akan mengawal kasus ini.

"Kami akan kawal terus kasus ini," tandasnya.

Baca juga: Tak Kuat Menahan Syahwat saat Tidur Sekamar, Ayah di Magetan Gelap Mata Rudapaksa Putri Kandung

Sebagai info, kabar pernikahan ini mulai beredar setelah pelapor menarik laporannya dari Polda Maluku.

Kabid Humas Polda Maluku, Roem Ohoirat mengatakan, pihaknya telah menerima surat penarikan laporan pada Rabu (6/9/2023), kurang dari sepekan setelah laporan dilayangkan pada Jumat (1/9/2023).

"Hari Rabu (5/9/2023) penyidik menerima surat dari pelapor yang isinya pelapor menarik kembali laporannya dan tidak menghendaki proses lebih lanjut dengan alasan menerima kenyataan ini sebagai musibah dan ingin ketenangan," katanya.

Meski laporan dicabut, pihak kepolisian tetap melanjutkan proses hukum karena TPKS tak bisa diselesaikan di luar pengadilan.

Namun, Roem mengaku, pihaknya banyak mengalami kendala dari pelapor.

"Sejak kasus ini dilaporkan, setiap hari penyidik mendatangi kediaman pelapor untuk melakukan pendampingan, namun pernah ditolak oleh orang tua pelapor dengan alasan pelapor ingin ketenangan," katanya.

"Hari Sabtu (9/9/2023) penyidik mendatangi kediaman pelapor, namun pelapor dan orang tua pelapor sudah tidak ada, keterangan dari salah satu keluarga yang menjaga rumah tersebut bahwa pelapor dan kedua orang tuanya sudah ke Jawa," tandasnya.

Sementara itu, kabar pernikahan tersebut pun mendapat kecaman dari berbagai pihak.

Satu di antaranya komunitas pemerhati perempuan, Ina Mollucas Watch (IMW).

Pihak IMW mengaku geram terkait kabar Thaher Hanubun menikahi korban pelecehan seksual.

Ketua Bidang Advokasi IMW, Hijrah mengatakan, jika kabar pernikahan tersebut benar, maka publik akan merasa kinerja polisi gagal dalam memberikan perlindungan kepada korban.

Padahal, perlindungan korban kekerasan seksual sudah tertulis dalam Pasal 42 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Informasi ini harus segera diklarifikasi kebenarannya oleh pihak Polda Maluku. Dimana saat ini keberadaan korban? Apakah benar korban berada dibawah kendali orang-orang yang punya keterkaitan dengan terduga pelaku? Apakah ada tindakan-tindakan yang menghambat proses hukum?," kata Hijrah.

Baca juga: Tak Hanya Nodai Santri Perempuan, Kiai Pimpinan Ponpes Juga Siksa Murid Laki, Tetangga: Ditelanjangi

Pihaknya juga mempertanyakan kinerja Kapolda Maluku dalam menegakkan UU TPKS dari sisi perlindungan korban.

“Apakah ada main mata dan membiarkan korban dibawah kendali pihak lain?” tanya Hijrah.

Ia menambahkan, jika kepolisian tidak mampu melindungi korban, maka pihak kepolisian wajib mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Sehingga disini kami sedang mengukur kualitas penanganan institusi Polda Maluku dalam menyelidiki kasus ini sesuai ketentuan pasal-pasal yang ada, apakah polisi sebagai penegak hukum takluk dan tunduk ketika menghadapi posisi terduga pelaku yang memiliki jaringan kekuatan dan kekuasaan? Ini harus segera terjawab," tandasnya.

Baca juga: Siswa SMP Bunuh Adik Kelas Lalu Nodai Jasad, Ternyata Suka Curi Pakaian Dalam, Dipicu Cinta Ditolak

Andy Yentriyani selaku Ketua Komnas Perempuan mengatakan, cara pelaku menikahi korban merupakan modus untuk melarikan diri dari tanggung jawab secara hukum.

"Modus kawin atau pernikahan seringkali ditemukan sebagai cara terlapor melarikan diri dari tanggung jawab secara hukum," ungkapnya.

Dalam UU PTSK pasal 10 secara tertulis menegaskan, gelagat ini sebagai bagian dari tindak pemaksaan perkawinan.

Ia menambahkan, jika kepolisian tak menemukan ada indikasi yang kuat untuk menghindari proses hukum, maka pihak berwajib bisa menggunakan pasal pemaksaan perkawinan tersebut.

“Terdapat pasal pemaksaan perkawinan dalam UU TPSK. Jika ada indikasi, kepolisian bisa menggunakan pasal itu. Apalagi tindak pemaksaan bukan delik aduan,” lanjutnya.

Pihaknya pun mendorong kepolisian untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh serta melihat adanya kemungkinan pemaksaan perkawinan.

“Kita mendorong kepolisian memeriksa laporan pertama dan melihat upaya pemaksaan perkawinan. Jika ada, harus diperiksa lebih lanjut,” pungkasnya.

Simak berita selengkapnya

3. Tak Becus Jadi Kepsek SDN Cibeureum 1 Kota Bogor, Tabiat Nopi Yeni Terkuak, Guru Merasa Tertekan

Tabiat Nopi Yeni selama jadi Kepsek SDN Cibeureum 1 Kota Bogor terungkap
Tabiat Nopi Yeni selama jadi Kepsek SDN Cibeureum 1 Kota Bogor terungkap (via TribunnewsBogor.com)

 

Rupanya tabiat Nopi Yeni Kepala Sekolah SDN Cibeureum 1 Kota Bogor rupanya telah dirasakan para guru sejak lama.

Sejak Nopi Yeni menjabat sebagai Kepsek SDN Cibeureum 1 Kota Bogor, banyak guru yang mengaku sangat tertekan.

Banyak guru mengeluhkan tabiat Nopi Yeni, namun karena harus profesional dalam bekerja, mereka beradaptasi.

Dan benar saja, akhirnya Nopi Yeni kini batunya.

Baca juga: Kepsek SD Bogor Nopi Yeni Terima Pungli PPDB Rp5 Juta? 1 Ortu Sejuta, Turun Jabatan Jadi Guru Biasa

Nopi Yeni jadi sorotan publik setelah aksinya pecat guru jujur Mohamad Reza Ernanda alias Pak Reza.

Diduga Kepsek Nopi Yeni pecat Pak Reza karena diduga ketahuan melakukan pungutan liar (pungli) saat proses Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2023.

Diduga berani melakukan pungli, Nopi Yeni harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sosok yang mencurigai dugaan pungli tersebut dilakukan oleh Nopi Yeni adalah Pak Reza, guru Kelas V SDN Cibeureum 1.

Saat dipanggil oleh inspektorat, Pak Reza membongkar isu adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan sang kepala sekolah.

Gara-gara aksinya tersebut, Pak Reza yang jadi guru favorit siswa SD di sana justru 'dimusuhi' kepala sekolah.

Hingga akhirnya Nopi Yeni pun berlaku sewenang-wenang dengan memecat Pak Reza secara mendadak pada 12 September 2023.

Tak terima dengan pemecatan tersebut, Pak Reza pun mem-viral-kan ulah sang kepala sekolah kepada media.

Kurang dari 24 jam viral, Nopi Yeni langsung kena karmanya.

Nopi Yeni didatangi Bima Arya pada 13 September 2023 hingga dicopot dari jabatannya yaitu Kepala Sekolah di SDN Cibeureum 1.

"(Nopi Yeni) Diberhentikan dipindah dan dikenakan sanksi, karena bukti-bukti tindakan gratifikasi," ungkap Bima Arya kepada awak media.

Terbukti melakukan tindak gratifikasi, Nopi Yeni pun tengah diproses proses pemberhentiannya.

Selama proses berlangsung, Nopi Yeni masih boleh melakukan protes atau keberatannya atas pencopotan tersebut.

Bima Arya pun membuka pintu lebar-lebar jika Nopi Yeni ingin protes dan enggan diberhentikan.

"Kalaupun keberatan nanti saya akan tetap berdasarkan kewenangan wali kota untuk memberhentikan dan menunjuk kepala sekolah yang baru karena kepemimpinannya tidak efektif."

"Kepala sekolah itu harus mengayomi, kepala sekolah itu harus betul-betul menjadikannya pengabdian, harus bersama-sama guru," kata Bima Arya.

Nasibnya kini terkatung-katung, Nopi Yeni belum memberikan komentar sama sekali.

Baca juga: Nasib Kepsek yang Pecat Pak Reza Favorit Siswa SD, Kini Guru Biasa, Kebohongan ke Bima Arya Dikuliti

Kini Kepsek SDN Cibeureum 1 Kota Bogor tersebut sudah mengakui perihal kecurangan dirinya.

Nopi Yeni bercerita pada Wali Kota Bima Arya, dirinya sempat didatangi sejumlah wali murid.

Mereka inilah yang diduga telah memberi suap pada Nopi Yeni.

"Ada beberapa yang dekat-dekat tinggal di sini, memohon kepada saya," kata Nopi Yeni pada Bima Arya.

Kata Nopi Yeni, mereka memohon agar anaknya bisa tetap mendaftar.

"Terus saya bilang, 'Enggak bisa, sudah tutup'," katanya.

Selang beberapa hari, pemberi suap ini kembali mendatangi Nopi Yeni.

"Ya sudahlah akhirnya saya masukin," kata Nopi Yeni

Wali Kota Bogor Bima Arya juga membenarkan pengakuan Nopi Yeni.

"Telah di-BAP Inspektorat dan terbukti menerima gratifikasi," kata Bima Arya.

Nopi Yeni (kiri), kepala sekolah yang pecat Mohamad Reza Ernanda seorang guru honorer (kanan) pembongkar suap PPDB.
Nopi Yeni (kiri), kepala sekolah yang pecat Mohamad Reza Ernanda seorang guru honorer (kanan), pembongkar suap PPDB (TribunnewsBogor.com)

Di Oktober 2019 silam, Nopi Yeni diketahui mendapat promosi jabatan.

Ia mendapuk jabatan sebagai kepala sekolah SD Negeri Lawang Gintung 4 Kota Bogor.

Nopi Yeni dilantik bersama 60 guru lain di Ruang Rapat 1 Balai Kota Bogor, Jalan Ir H Djuanda, Kota Bogor, pada tanggal 30 Oktober 2019.

Akun Twitter Sukmana bercerita, istrinya merupakan mantan anggota komite di sekolah tersebut.

"Memang rada aktif kalau soal pungli," cuitnya di Twitter.

Berdasar cerita sang istri, kata Sukmana, Nopi Yeni sering kali intervensi soal penggalangan dana.

"Sering banget intervensi untuk penggalangan dana kalau ada acara," cuitnya.

Sampai pada Maret tahun 2022, Nopi Yeni menjadi kepala sekolah SD Negeri Cibeureum 1 Kota Bogor.

"Sejak awal masuk sekolah aja (guru-guru) merasa tidak nyaman, sudah merasa tertekan," kata guru honorer SDN Cibeureum 1 Kota Bogor, Mohamad Reza Ernanda.

Namun begitu, sebagai bawahan, guru-guru tetap berusaha melakukan adaptasi.

"Setelah adaptasi kepala sekolah enggak sesuai dengan sekolah ini," kata Pak Reza.

Simak berita selengkapnya

 

---

Berita Jatim dan Berita Viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved