Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kabupaten Malang

Oknum Pegawai BPN Kabupaten Malang yang Terlibat Kasus Pemerasan Dituntut 2 Tahun Penjara

Masuki agenda sidang tuntutan, oknum pegawai BPN Kabupaten Malang yang terlibat kasus pemerasan, dituntut 2 tahun penjara.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com/Humas Kejari Kota Malang
Kasus pemerasan yang melibatkan oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang, telah memasuki agenda sidang pembacaan tuntutan. Diketahui, sidang tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Rabu (20/9/2023). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Kasus pemerasan yang melibatkan oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang, telah memasuki agenda sidang pembacaan tuntutan.

Diketahui, sidang tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Rabu (20/9/2023) lalu. 

Sementara kedua terdakwa, yaitu oknum pegawai BPN Kabupaten Malang bernama Witono alias W (45) asal Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, serta Dwi Ari alias DA (31) asal Desa Pakisaji, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, yang memiliki peran sebagai biro jasa (calo/makelar), mengikuti jalannya sidang secara daring dari Lapas Kelas I Malang.

Dalam tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, M Fahmi Abdillah, kedua terdakwa dituntut dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Apabila denda itu tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan satu bulan.

Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto membenarkan hal tersebut.

"Keduanya terbukti telah melanggar Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tuntutan inipun sesuai dengan dakwaan ketiga JPU," ujarnya saat dikonfirmasi oleh TribunJatim.com, Kamis (21/9/2023).

Eko Budisusanto juga menambahkan, selanjutnya persidangan akan kembali dilanjutkan pada Rabu (27/9/2023) mendatang dengan agenda pledoi.

Baca juga: Kanwil BPN Jatim Beberkan Temuan Cacat Administrasi dalam Kasus Graha Wismilak: Tidak Tercatat

"Sidang mendatang, beragendakan mendengar nota pembelaan (pledoi) dari kedua terdakwa. Mereka selama persidangan juga telah mengakui perbuatan, dan menyesali perbuatannya," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa terlibat pemerasan dalam perkara pengurusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Salah satunya yang menjadi korban, adalah PT BOS (Bumi Omega Sejahtera) yang berujung pada laporan polisi.

Baca juga: BREAKING NEWS - Ratusan Warga Luruk Kejari Ponorogo, Tanyakan Kasus Dugaan Pungli Syarat PTSL

Dari laporan tersebut, Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor BPN Kabupaten Malang pada Senin (20/2/2023).

Sebagai informasi, pihak kepolisian melakukan OTT saat penyerahan uang senilai Rp 40 juta.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved