Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Malang

Kondisi Terkini Bocah 7 Tahun di Malang Disiksa Keluarga, Pj Wali Kota Wahyu Hidayat Jenguk ke RSSA

Kondisi terkini bocah 7 tahun di Malang yang disiksa keluarga sendiri, Pj Wali Kota Wahyu Hidayat jenguk korban ke RSSA.

Penulis: Benni Indo | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Benni Indo
Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menjenguk D, bocah berusia 7 tahun yang mengalami tindak kekerasan sehingga harus mendapatkan perawatan medis, di Rumah Sakit Saiful Anwar Malang (RSSA), Sabtu (14/10/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Benni Indo

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menjenguk D, bocah berusia 7 tahun yang mengalami tindak kekerasan sehingga harus mendapatkan perawatan medis, di Rumah Sakit Saiful Anwar Malang (RSSA), Sabtu (14/10/2023).

Polresta Malang Kota telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kekerasan pada D.

Wahyu Hidayat menjenguk D didampingi Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Malang, Camat Kedungkandang dan relawan.

Prokopim Kota Malang melaporkan pertemuan keduanya berlangsung cukup hangat.

Kondisi D terlihat stabil dan tampak ceria.

Wahyu Hidayat juga menemani D mewarnai beberapa gambar sembari berdialog ringan. 

Ditemui usai memastikan kondisi D, Wahyu Hidayat mengatakan, kondisi kesehatan dan psikologis D sudah jauh lebih stabil.

Dirinya menambahkan, berat badan D sudah mengalami kenaikan dan komunikasinya juga cukup bagus.

"Penanganan dari dinas dan RSSA sangat cepat, jadi mulai D masuk kemudian ditangani dan perkembangan juga bagus, berat badannya naik dan kondisi psikologis juga bagus. Sudah bisa komunikasi dengan baik, kemudian sudah ada kesibukan untuk belajar mewarnai," ujar Wahyu Hidayat.

Baca juga: Kondisi Terbaru Bocah Disiksa Satu Keluarga di Malang, Berat Badan Bertambah, Ditangani 3 Dokter

Sementara itu, Pemerintah Kota Malang akan berdiskusi dengan keluarga.

Wahyu mengatakan, Pemerintah Kota Malang melalui dinas terkait siap untuk melakukan penanganan lebih lanjut apabila pihak keluarga tidak bisa menangani.

"Kami akan konsultasi dengan pihak keluarga dulu. Kami akan tangani kalau pihak keluarga tidak bersedia menangani, nanti kami akan siapkan tempat untuk perawatan dan untuk menjaga perkembangannya agar lebih baik," tutup Wahyu Hidayat.

Sebelumnya, seorang bocah berusia 7 tahun di Kota Malang berinisial D, diduga menjadi korban penganiayaan dan penyekapan.

Baca juga: Terkuak Alasan Keluarga di Malang Siksa Bocah 7 Tahun, Deret Siksaannya Mengerikan, Kini Karma?

Perbuatan keji tersebut, diduga dilakukan oleh terduga pelaku yang merupakan ayah kandung korban, ibu tiri korban, beserta keluarga dari ibu tiri korban.

Dari informasi yang didapat TribunJatim.com, dugaan penganiayaan dan penyekapan itu dilakukan di rumah terduga pelaku yang berada di wilayah Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Seorang warga sekitar berinisial R (53) mengatakan, peristiwa itu diketahui oleh warga pada Senin (9/10/2023) malam. 

"Jadi, saya diinformasikan dan dilapori oleh salah satu warga. Bahwa ada anak yang disekap dan disiksa," ujarnya kepada TribunJatim.com, Kamis (12/10/2023).

Diketahui, korban berinsial D itu berhasil kabur dari kamar penyekapan. Kemudian, meminta tolong ke rumah tetangga.

Baca juga: Nasib Bocah Dulu Viral Bisa S3 di Usia 16 Tahun, Kini Malah Nganggur, Anggap Ortu Berutang Padanya

"Laporan dari warga tersebut, diteruskan ke pihak RW lalu ke pihak kepolisian. Kemudian pada Selasa (10/10/2023), polisi datang dan langsung mengamankan seluruh penghuni rumah (para terduga pelaku) termasuk beberapa barang seperti kemoceng, cangkir, dan panci listrik," jelasnya.

Dirinya menerangkan, di dalam rumah terduga pelaku tersebut, dihuni oleh 8 orang.

"Yaitu korban, ayah korban, lalu ibu tirinya, orang tua dari ibu tiri, serta dua saudara tiri," tambahnya.

Dirinya juga mengatakan, korban sering dianiaya dan disiksa.

"Kalau air dari panci listrik itu sudah mendidih, korban disuruh memasukkan kedua tangannya ke dalam panci," ungkapnya.

Sementara itu, salah seorang warga berinisial M mengungkapkan, kondisi korban sangat memprihatinkan.

Baca juga: Kondisi Terbaru Bocah Disiksa Satu Keluarga di Malang, Berat Badan Bertambah, Ditangani 3 Dokter

"Kondisinya sangat kurus dan penuh luka di sekujur tubuhnya. Lalu di bagian kedua tangannya berwarna putih, seperti bekas luka bakar," jujurnya.

M juga mengatakan, selama ini terduga pelaku menyekap korban di sebuah kamar kecil berukuran 1,5 meter x 1,5 meter.

"Jadi, korban ini disekap di ruangan kamar kecil dekat kamar mandi. Dan korban ini tidak diperbolehkan keluar sama sekali, bahkan untuk sekolah sekalipun," pungkasnya.

Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang untuk mendapatkan perawatan medis dan penyembuhan trauma psikologis.

Sedangkan, para terduga pelaku menjalani pemeriksaan di Polresta Malang Kota.

Polisi Tetapkan 5 Orang Tersangka

Polresta Malang Kota menetapkan lima orang tersangka, dalam kasus penganiayaan dan penyekapan seorang bocah berinisial D (7).

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

"Jadi, pada Senin (9/10/2023) sekitar pukul 18.00 WIB, pelapor berinisial MN mendapat laporan dari warga. Bahwa ada anak yang mengalami kekerasan di wilayah Kecamatan Kedungkandang," ujarnya kepada TribunJatim.com, Kamis (12/10/2023).

"Lalu pada Selasa (10/10/2023) siang, pelapor bersama Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang mendatangi rumah tersangka untuk mengevakuasi korban. Dan di hari itu juga, kejadian tersebut dilaporkan ke kami dan kami langsung mengamankan para tersangka," lanjutnya.

Dari hasil penyelidikan, kelima tersangka memiliki peranan masing-masing saat melakukan penganiayaan kepada korban D.

Kelima tersangka itu adalah JA (37) yang merupakan ayah kandung korban, lalu ibu tiri korban EN (42), lalu kakak tiri korban PA (21), nenek tiri korban inisial MS (65), dan paman tiri korban inisial SM (43).

Untuk peran tersangka JA, menganiaya dengan memasukkan kedua tangan korban ke dalam panci berisi air mendidih. Lalu, memukul serta melempar bagian kepala dan bahu korban dengan kemoceng dan tongkat, menyundut rokok ke lidah korban, mencekik leher korban, dan menendang kaki korban.

Lalu tersangka PA, menjewer serta mencubit telinga dan tangan korban. Sekaligus, memukul pipi korban dengan tangan.

Kemudian tersangka EN, memukuli korban dengan tangan.

"Lalu untuk tersangka MS, melukai kening korban dengan pisau cutter. Sedangkan tersangka SM, memukuli korban dengan tangannya," jelasnya.

Di samping melakukan kekerasan, korban D juga dibiarkan dalam kondisi kelaparan. Hingga kekurangan gizi dan terindikasi mengalami busung lapar. 

Dari hasil pemeriksaan, diketahui para tersangka telah menganiaya sejak kurun waktu 6 bulan.

"Saat ditanya alasannya, tersangka menganggap korban D ini sering rewel dan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan tersangka. Semisal, mengambil makanan tanpa izin," tambahnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka telah dilakukan penahanan dan terancam meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama.

"Kelima tersangka kami kenakan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," terangnya.

Saat ini, pihak kepolisian bersama Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang fokus terhadap kondisi korban.

"Untuk korban, telah menjalani perawatan medis untuk memulihkan kondisi di RS Saiful Anwar (RSSA) Malang. Dan saat ini, kami masih mencari keberadaan ibu kandung korban D," ujarnya.

"Apakah saat ini sudah meninggal atau masih hidup. Sementara, masih dalam proses pencarian oleh petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved