Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Nilai Ambang Batas Tes SKD CPNS 2023 agar Pelamar Bisa Lolos, Dilengkapi Bobot Poin TWK TIU dan TKP

Bila pelamar dinyatakan lolos, mereka diharuskan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS yang dijadwalkan digelar pada 9-18 November 2023.

uns.ac.id
Apabila pelamar dinyatakan lolos, mereka diharuskan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS yang dijadwalkan digelar pada 9-18 November 2023. 

Jumlah poin

Kemenpan-RB mengatakan, untuk pelamar umum, TWK dan TIU memiliki bobot poin yang sama, yaitu sebanyak 5.

Sementara jawaban yang salah satu tidak menjawab pada TWK dan TIU bernilai 0.

Khusus untuk TKP, jawaban paling rendah diberi poin 1 dan paling tinggi 5. Bila tidak menjawab, soal dinilai 0.

Namun ketentuan tersebut tidak berlaku bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus.

Kebutuhan khusus tersebut berlaku untuk lulusan terbaik atau cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, dan putra-putri asli Papua.

Seleksi untuk penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada formasi kebutuhan khusus dilaksanakan dengan durasi 130 menit.

Baca juga: Cara Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023, Dilengkapi Contoh Kalimat Sanggahan

Berapa ambang batas SKD CPNS 2023?

Dikutip dari Kompas.com, Kamis (19/10/2023), Kemenpan-RB juga membeberkan ambang batas yang perlu dipenuhi pelamar agar dinyatakan lolos ke tahap selanjutnya.

Untuk pelamar kebutuhan umum, tahun ini nilai kumulatif tertinggi adalah 550.

WK yang terdiri dari 30 soal memiliki nilai ambang batas 65, sementara TIU dengan 35 butir soal memiliki nilai ambang batas 80.

Sedangkan nilai ambang batas TKP yang terdiri atas 45 soal yakni sebesar 166.

Nilai ambang batas bagi peserta cumlaude dan diaspora memiliki nilai kumulatif SKD paling rendah 311.

Sementara nilai TIU paling rendah sebesar 85 dan peserta penyandang disabilitas nilai kumulatif SKD paling rendahnyua sebesar 286 dan nilai TIU paling rendah sebesar 60.

Kemudian, bagi peserta asli Papua, ambang batas nilai kumulatif SKD terendahnya adalah 286, dan nilai TIU paling rendah 60.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved