Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Terpopuler

JATIM TERPOPULER: Bayi Meninggal saat Diambil Sampel Darah - Kerangka Manusia Dicor di Rumah Blitar

3 Berita terpopuler Jatim Jumat 24 November 2023: Bayi di Sumenep meninggal saat diambil sampel darah hingga kerangka manusia dicor di rumah Blitar.

Editor: Elma Gloria Stevani
Tribun Jatim Network/Samsul Hadi Kolase Tribun Jatim
3 Berita terpopuler Jatim Jumat 24 November 2023 di TribunJatim.com. 

"Bidan yang bertugas melakukan SHM sudah mengikuti pelatihan. Kami pastikan tidak terjadi malapraktik dan dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP)," katanya.

SHK dapat dilakukan terhadap bayi baru lahir setelah berusia lebih 24 jam. Namun, tidak boleh lebih 14 hari.

Saat dilakukan pengambilan sampel darah terhadap bayi bernama Adelia Aziz Bella Negara, yakni sang buah hati Aziz dan Rumnaini, kondisinya memang dipastikan sehat dan stabil.

"Kenapa menyebut ada malpraktek, kami sudah bekerja sesuai dengan prosedur. Identitas petugas kesehatan yang bertugas juga sudah memenuhi prosedur," belanya.

Pihaknya juga menjawab keluhan keluarga korban, karena menduga pihak tenaga medis Puskesmas Batang-Batang tidak membalut bekas pengambilan darah di tumit si bayi dengan perban.

Namun kata Fatimatul Insaniyah, pihaknya sudah melakukan klarifikasi terhadap bidan yang menangani langsung.

"Yang dibilang tidak dikasi perban itu juga telah saya tanya, setelah ditusuk tumitnya dan kemudian ditutup dengan alkohol set dan diekatkan hypafix yang warna putih," terangnya.

Siapa nama petugas kesehatan yang melakukan pengambilan sampel darah, pihnya mengaku bidan yang menanganinya adalah bidan senior.

"Ya bidan senior, dia juga sudah lengkap, punya FPF, punya SIP, punya pendelegasian wewenang klinik juga sudah punya, pengambil sampelnya untuk SHK juga sudah betul," paparnya.

Menurutnya, bayi tersebut bukan meninggal akibat pengambilan sampel darah pada tumit, melainkan karena gangguan infeksi paru-paru atau pneumonia, sehingga menyebabkan si bayi mengalami sesak nafas.

Untuk lebih jelasnya, pihaknya meminta para jurnalis agar bertanya langsung ke pihak RSI Garam Kalianget Sumenep.

Ia menyampaikan, sebelum meninggal bayi malang tersebut oleh pihak Puskesmas Batang-Batang sempat dirujuk ke rumah sakit itu (RSI Garam Kalianget).

"Kan sempat dirujuk ke RSI Kalianget, saya juga sudah konfirmasi ke- dokter yang di sana. Jadi kematian bayinya bukan karena itu (SHK). Itu ada infeksi, pneumonia, tapi sebaiknya kan tanyakan langsung ke- dokter yang di RSI Kalianget," katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Humas RSI Garam Kalianget Sumenep, dr. Yanti membenarkan bahwa bayi tersebut sempat dirujuk ke RSI Garam Kalianget.

Namun, pihaknya membantah keterangan Kapuskesmas Batang-batang yang mengatakan bahwa pihak RSI menyatakan penyebab kematian si bayi adalah karena infeksi.

Simak berita selengkapnya

2. Terjerat Pencucian Uang Gembong Narkoba Fredy Pratama, 2 Pria dari Malang Didakwa Pasal Berlapis

Suasana jalannya sidang terdakwa TPPU yang merupakan jaringan gembong narkoba Fredy Pratama yang digelar di PN Malang pada Rabu (22/11/2023) lalu.
Suasana jalannya sidang terdakwa TPPU yang merupakan jaringan gembong narkoba Fredy Pratama yang digelar di PN Malang pada Rabu (22/11/2023) lalu. (ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM)

Dua pria yaitu Yusa Hendriyatmoko (39) asal Kelurahan Polehan Kecamatan Blimbing dan Tri Wahyuning (39) asal Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun diajukan ke meja hijau di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang).

Keduanya disidangkan, karena terlibat dalam perkara kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan gembong narkoba Fredy Pratama.

Sebagai informasi, hingga kini Fredy Pratama masih belum ditangkap oleh pihak kepolisian.

Sidang digelar di Ruang Sidang Kartika PN Malang, dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Eko Budisusanto membenarkan hal tersebut.

"Sidang digelar pada Rabu (22/11/2023) lalu, dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang kepada kedua terdakwa. Sedangkan kedua terdakwa, mengikuti jalannya persidangan secara virtual dari Lapas Kelas I Malang," ujarnya saat ditemui TribunJatim.com, Kamis (23/11/2023).

Baca juga: Sosok Mahasiswa UM Malang Jadi Bu RT Selama Magang di BUMN Pertambangan Batu Bara

Dirinya menjelaskan, bahwa kedua terdakwa memiliki peranan penting dalam memuluskan bisnis narkoba Fredy Pratama.

"Jadi, atas perintah dari Fredy Pratama, kedua terdakwa ini membuka sejumlah rekening bank atas nama pribadi. Selanjutnya, rekening bank itu dipakai untuk menampung dana hasil tindak pidana narkoba kemudian ditransfer ke rekening lain.

"Selain itu, selama menjadi operator pengelola transaksi keuangan narkoba tersebut, kedua terdakwa mendapat imbalan bervariatif antara Rp 2 juta sampai dengan Rp 10 juta per bulan," bebernya.

Disamping itu, kedua terdakwa diduga atas perintah Fredy Pratama juga membeli beberapa aset tanah dan bangunan di Malang dan Batu.

"Kedua terdakwa membelanjakan harta hasil tindak pidana narkoba tersebut, untuk membeli beberapa aset bangunan dan tanah di Kota Batu dan Kota Malang. Aset tersebut diatasnamakan terdakwa, namun pemanfaatan dan kepemilikan sesungguhnya diduga untuk kepentingan Fredy Pratama," bebernya.

Baca juga: UMP Jatim 2024 Ditetapkan, Dewan Pengupahan Usulkan UMK Kabupaten Malang 2024 Naik 4,04 Persen

Atas perbuatannya tersebut, kedua terdakwa didakwa dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain itu, keduanya juga didakwa dengan Pasal 137 huruf a dan b UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak berita selengkapnya

3. Kerangka Manusia Dicor di Rumah Blitar, 1 Terduga Pelaku Diamankan, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Temuan kerangka manusia di kamar rumah, Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Selasa (21/11/2023).
Temuan kerangka manusia di kamar rumah, Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Selasa (21/11/2023). (Tribun Jatim Network/Samsul Hadi)

Satreskrim Polres Blitar Kota sampai sekarang belum menetapkan tersangka dalam kasus temuan kerangka manusia dicor di lantai kamar rumah warga Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.

Polisi masih menunggu hasil gelar perkara terkait penyelidikan kasus temuan kerangka manusia dicor di Blitar itu. Namun Polisi sudah mengamankan satu orang yang diduga pelaku.

"Kami belum menetapkan tersangka, hari ini kami masih anev dilanjutkan gelar perkara. Mudah-mudahan bisa cepat terungkap," kata Plt Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar, Kamis (23/11/2023).

Seperti diketahui, polisi sudah mengungkap identitas kerangka manusia berjenis kelamin perempuan yang terkubur dengan posisi dicor di bagian atas lantai kamar rumah.

Korban adalah Fitriani (21), perempuan asal Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Fitriani merupakan istri dari SH (30), pemilik awal rumah yang menjadi lokasi ditemukan kerangka manusia terkubur di kamar.

Baca juga: BREAKING NEWS: Renovasi Rumah di Blitar, Pekerja Temukan Kerangka Manusia Terkubur di Kamar

Baca juga: Akhirnya Terungkap Identitas Kerangka yang Dicor di Kamar di Blitar, Orang Dekat Pemilik Rumah

Sekitar dua bulan lalu, SH menjual rumah warisan orang tuanya kepada SR, kakak iparnya.

Informasi yang diperoleh, Fitriani menikah secara siri dengan SH lebih dari tujuh tahun.

Ketika menikah dengan SH, usia Fitriani diperkirakan masih 14 tahun.

Dari hasil pernikahannya, mereka dikaruniai dua anak yang sekarang masih usia tujuh tahun dan empat tahun.

Selama menjadi suami istri, mereka tinggal di rumah milik SH, yang merupakan warisan dari orang tua SH di Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.

Baca juga: Misteri Temuan Kerangka Manusia Terkubur di Kamar Blitar, Ketua RT Ungkap Sosok Pemilik Rumah

Lokasi ditemukannya kerangka manusia yang terkubur di kamar rumah, Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Selasa (21/11/2023). Kerangka pertama kali ditemukan oleh pekerja renovasi rumah
Lokasi ditemukannya kerangka manusia yang terkubur di kamar rumah, Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Selasa (21/11/2023). Kerangka pertama kali ditemukan oleh pekerja renovasi rumah (TRIBUNJATIM.COM/Samsul Hadi)

Tapi, hampir dua tahun ini, warga sudah tidak pernah melihat Fitriani di rumah SH. Padahal, dua anak Fitriani dirawat oleh kakak SH yang rumahnya bersebelahan dengan rumah SH. 

Sebelumnya, Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo PS mengatakan ada ketidakwajaran dalam kasus temuan kerangka manusia yang ditemukan terkubur di kamar rumah.

Namun, Danang belum bisa menjelaskan terkait peristiwa itu karena masih proses penyelidikan.

Simak berita selengkapnya

4. Terlalu Nekat, Dua Pemuda di Probolinggo Pesta Sabu di Bengkel Depan Kantor Polisi, Ending Dibui

Ilustrasi sabu-sabu
Ilustrasi sabu-sabu - Terlalu nekat, dua pemuda di Probolinggo asyik menggelar pesta sabu di bengkel yang tepat berada di depan kantor polisi. Berakhir dibui.

Dua pemuda, UN (29) warga Desa Pajurangan, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, dan GO (20) warga Desa Jatiadi, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, menggelar pesta sabu-sabu.

Tidak habis pikir, mereka menggelar pesta barang haram itu di sebuah bengkel yang berada persis di depan Mapolsek Gending.

Nasib keduanya pun berakhir disergap personel Satreskoba Polres Probolinggo.

Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Nanang Sugiyono mengatakan, pengamanan kedua pelaku itu bermula saat pihaknya mendapat informasi bila ada aktivitas pesta sabu di dalam bengkel depan Mapolsek Gending, Kamis (2/11/2023) sekitar pukul 00.05 WIB.

Kemudian petugas menindaklanjuti informasi tersebut.

"Anggota mendatangi lokasi dan memang benar adanya. Ada dua pemuda yang bersiap pesta sabu. Keduanyapun kami ringkus," katanya, Kamis (23/11/2023).

Dia menyebut, dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang buki sabu seberat 0,66 gram, alat isap, korek api, dan sedotan.

Tersangka mengaku membeli sabu pada seseorang.

Personel Satreskoba masih memburu penjual sabu tersebut.

"Pelaku membeli sabu dengan harga Rp 600 ribu. Untuk lain-lainnya masih akan dikembangkan lagi, apalagi salah satu tersangka dari dua pemuda ini juga pernah terlibat kasus pil koplo," terangnya.

Simak berita selengkapnya

 

---

Berita Jatim dan Berita Viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved