Berita Surabaya
Pemkot Surabaya Nonaktifkan 42.804 KK, Waktu Klarifikasi Warga yang Diblokir Sampai 1 Agustus 2024
Pemkot Surabaya nonaktifkan 42.804 KK, warga yang diblokir diminta lakukan klarifikasi. Dispendukcapil buka waktu klarifikasi hingga 1 Agustus 2024.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, menonaktifkan 42.804 Kartu Keluarga (KK) yang tidak diketahui keberadaannya.
Terhadap pemblokiran tersebut, Pemkot Surabaya membuka ruang laporan bagi warga yang keberatan.
Pemblokiran tersebut dilakukan setelah pemkot melakukan verifikasi keberadaan warga berdasarkan alamat di KTP melalui aplikasi Cek-in Warga Surabaya.
Verifikasi ini dilakukan untuk memastikan data kependudukan di Surabaya.
Dengan akurasi data kependudukan, intervensi program yang diberikan pemkot dapat tepat sasaran.
"Misalnya, (berdasarkan data) ada orang miskin yang memerlukan bantuan, tapi (setelah dicek) ternyata orangnya tidak ada. Bagaimana kita bisa mensejahterakan masyarakat? Akhirnya kami kesulitan,” kata Kepala Disdukcapil Kota Surabaya, Eddy Christijanto di Surabaya, Sabtu (22/6/2024).
Hasil dari verifikasi tersebut menunjukkan sebanyak 97.408 jiwa yang masuk ke dalam 42.804 KK dalam status tidak diketahui keberadaannya (data 21 Juni 2024).
Perangkat daerah (PD) beserta kecamatan dan kelurahan tidak mengetahui keberadaan warga tersebut.
Bagi warga yang diblokir, Eddy Christijanto meminta yang bersangkutan segera melakukan klarifikasi.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan status kependudukan tersebut melalui link https://disdukcapil.surabaya.go.id/data-usulan-blokir/.
Kemudian, warga bisa melakukan klarifikasi dan konfirmasi keberadaan mereka saat ini kepada RT/RW dan kelurahan.
Baca juga: Fakta Miris Soal Kependudukan di Magetan, Ribuan Anak Hanya Punya Akta Lahir Tanpa Nama Ayah
"Sebaliknya, kalau domisili di kecamatan lain, maka bisa pindah sesuai alamat kecamatan itu," katanya.
"Kalau di kabupaten lain, kita sarankan mereka untuk pindah ke kabupaten/kota tersebut. Supaya data ini valid, karena tidak ada data fiktif, cuma tidak ditemukan orangnya,” ujarnya.
Menurutnya, ada beberapa kasus warga luar domisili tetap dapat menjadi warga Surabaya sesuai KK awal. Di antaranya, adanya keluarga yang menjadi penjamin di Kota Pahlawan.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Dispendukcapil Surabaya
Kartu Keluarga
Eddy Christijanto
Surabaya
TribunJatim.com
Berita Surabaya Terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.