Berita Surabaya
Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp2 Miliar Berhasil Digagalkan dari Jembatan Suramadu
Pemkot Surabaya bersama Bea Cukai Sidoarjo menggagalkan penyelundupan rokok ilegal.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine Koloway
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemkot Surabaya bersama Bea Cukai Sidoarjo menggagalkan penyelundupan rokok ilegal.
Berjumlah 1.475.000 batang, penemuan tersebut mencapai Rp2.035.500.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1.100.350.000.
Aksi penyelundupan itu berhasil diungkap melalui operasi gabungan Gempur Rokok Ilegal.
Petugas memberhentikan mobil yang melintas dari Jembatan Suramadu menuju ke Kota Surabaya.
Kegiatan tersebut merupakan operasi gabungan antara pemkot Surabaya, Bea Cukai Sidoarjo, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Polres Tanjung Perak, serta Gartap III.
Baca juga: Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai dan Pemkab Probolinggo Gelar Sosialisasi Lewat Podcast
"Kami lakukan operasi gabungan yang mana untuk titik lokasinya di area masuk dari Jembatan Suramadu menuju ke Surabaya,” kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser.
Melalui kegiatan ini, pihaknya berharap dapat menekan peredaran rokok ilegal di Kota Pahlawan. Selain melalui operasi gabungan, Satpol PP Surabaya juga rutin menggelar kegiatan antisipasi peredaran rokok ilegal.
Ini menjadi bagian komitmen memerangi peredaran rokok ilegal di Kota Pahlawan. Di antaranya, rutin melakukan sosialisasi dan operasi kepada para penjual rokok, toko kelontong, maupun ke pasar-pasar yang ada di Kota Surabaya.
Baca juga: Operasi Rokok Ilegal di Nganjuk, Petugas Sita 17.672 Batang, Ada yang Simpan di Lemari Pakaian
“Memang berbeda dari sebelumnya, biasanya kami mendatangi pasar, toko kelontong maupun penjual rokok eceran. Kali ini dari pihak kepolisian dan Satlantas membantu melakukan penyetopan mobil pribadi maupun mobil muat, selanjutnya kami bersama Bea Cukai Sidoarjo lakukan pemeriksaan muatan,” jelasnya.
Fungsional Ahli Pertama Bea Cukai Sidoarjo, Yayan Bachtiar mengatakan temuan tersebut akan dilanjutkan pada penyidikan.
"Pada giat ini kami temukan barang bukti berupa rokok ilegal dari tiga mobil," kata Yayan.
Baca juga: Evalusi Perda Lama, Pemkab Lumajang Uji Publik Raperda Trantibumlinmas, Gencar Tindak Rokok Ilegal
"Dua diantaranya adalah mobil muat dan satu mobil pribadi. Dari temuan itu, kami langsung amankan para pengemudi, barang bukti, beserta mobilnya kami amankan di kantor Bea Cukai Sidoarjo untuk tindak lanjut penyidikan,” kata Yayan.
Peredaran rokok tersebut melanggar aturan. Sebab, tidak memenuhi persyaratan cukai, seperti pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, tidak memiliki pita cukai, serta pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Baca juga: Video Penangkapan Rokok Ilegal oleh Polres Tanjung Perak Mendadak Hilang, Polisi Singgung Influencer
Hal ini berpengaruh dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dalam penegakan hukum.
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.