Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kehilangan Harta Rp800 Juta di Usia 25 Tahun, Pria Kini Tobat dari Kecanduan: Awal Memang Menang

Kisah Erwin adalah cerminan dari bagaimana jerat candu seringkali dimulai dari lingkungan terdekat.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
SRIPOKU.COM/Linda Trisnawati
KISAH MANTAN PENJUDI - Erwin Erlani, seorang mantan penjudi kini jadi aktivis anti judi. Ia memberikan edukasi dalam acara 'Judi Pasti Rugi' di Aula Serbaguna Kantor Camat Ilir Barat 1, Senin (9/6/2025). 

"Awalnya, ada nasabah yang percaya dan mewakilkan agar pelaku yang melakukan penarikan uang," kata Taufik.

Setelah itu, RS memanfaatkan kepercayaan tersebut dengan mengaku telah diminta oleh nasabah lain untuk menarik dana.

Bahkan, ia memalsukan tanda tangan guna mencairkan tabungan.

BOBOL UANG NASABAH - Karyawati Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi Kantor Cabang Kerinci, RS (26), digiring petugas saat akan melakukan konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (2/6/2025). RS ditetapkan sebagai tersangka pembobolan rekening nasabah hingga Rp7,1 miliar.
Karyawati Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi Kantor Cabang Kerinci, RS (26), digiring petugas saat akan melakukan konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (2/6/2025). RS ditetapkan sebagai tersangka pembobolan rekening nasabah hingga Rp7,1 miliar. (KOMPAS.COM/ARYO TONDANG)

Selama periode September 2023 hingga September 2024, RS telah menguras dana dari 27 rekening nasabah.

"Jadi, dia mengaku ke teller bank bahwa dia dipercaya oleh nasabah untuk mengambil uang," lanjut Taufik.

"Karena berdasarkan pengalaman sebelumnya, pihak teller akhirnya percaya dan mencairkan uang tersebut."

Kasus ini mulai terkuak ketika sejumlah nasabah mengeluhkan proses pengajuan pinjaman yang tak kunjung disetujui.

Setelah ditelusuri, ternyata pinjaman tersebut sebenarnya sudah dicairkan, namun uangnya tidak pernah sampai ke tangan nasabah.

"Setelah ada keributan itu, kita melakukan penyelidikan dan pengungkapan," ujar Taufik.

Dari setiap rekening nasabah, RS menggasak dana dalam jumlah bervariasi, mulai dari Rp400 juta hingga Rp1 miliar.

Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf A Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pengembangan dan Pembangunan Sektor Keuangan.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved