Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polemik Fatwa Haram Sound Horeg

Respon Keluhan Masyarakat, Polda Jatim Melarang Kegiatan Sound Horeg

Polda Jatim larang kegiatan sound horeg yang mengganggu masyarakat, apapun jenisnya yang berpotensi memicu kebisingan dan meresahkan

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
ISTIMEWA
POLDA JATIM LARANG SOUND HOREG - Ilustrasi sound horeg. Polda Jatim larang kegiatan sound horeg yang mengganggu masyarakat. Larangan tersebut dilansir oleh akun multimedia Instagram (IG) Bidang Humas Polda Jatim, bernama @humaspoldajatim, yang diunggah sejak Kamis (17/7/2025) sore.  

"Mari kita jaga ketertiban bersama, ciptakan suasana yang aman, nyaman, dan kondusif di lingkungan kita," pungkas unggahan tersebut. 

Ternyata unggahan IG tersebut, berdasarkan pantauan TribunJatim.com, pada pukul 19.36 WIB, sudah ditonton 48,9 ribu kali. Lalu, disukai 2.310 akun, dikomentari 285 kali, dan sudah disebar ulang 285 kali. 

"Alhamdulillah sudah positif," tulis komentar akun IG @rasendrya_greensport

Baca juga: Kritik Pedas Budayawan Kota Malang Soal Sound Horeg yang Picu Kericuhan Warga saat Karnaval

"Masukkk pakk saya sngt setujuuu," tulis komentar akun IG @mshk.corps

"Diskotik pakai peredam suara, knalpot brongggg di razia karena bising. Tapi sound horeg bebas keliaran di jalanan dengan suara begitu besar di kasih ijin.tolonglah seluruh Bupati juga polres hentikan kegiatan sound horeg yang sangat mengganggu masyarakat banyak," tulis komentar akun IG @wina_lim0922

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan, adanya imbauan larangan sound horeg tersebut.

"Iya benar," katanya saat dihubungi TribunJatim.com

Sekadar diketahui, dikutip dari Kompas.com, Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polresta Malang Kota, Kompol Wiwin Rusli melarang keras sound horeg di Kota Malang. Karena, sound horeg berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat

Selain itu, pada aspek kesehatan, sound horeg berpotensi memicu gangguan kesehatan terutama pada Indra pendengaran dalam jangka panjang. 

"Kami tegaskan sekali lagi, sound horeg dilarang keras di Kota Malang. Dampak kebisingannya sangat mengganggu ketertiban masyarakat dan berpotensi membahayakan kesehatan, terutama merusak fungsi pendengaran dalam jangka panjang," Kompol Wiwin Rusli, pada awak media di Malang, Senin (14/7/2025).

Ia menanggapi karnaval warga yang digelar di Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, pada Minggu (13/7/2025) dan diwarnai dengan kericuhan. 

Pemicu utama insiden yang videonya menyebar luas di media sosial ini adalah penggunaan pengeras suara berdaya besar, atau yang populer disebut sound horeg.

Keributan bermula ketika salah satu peserta karnaval melintas dengan kendaraan yang dilengkapi sistem sound horeg.

Suara yang dihasilkan dengan volume sangat tinggi tersebut memancing protes dari sejumlah warga setempat yang merasa sangat terganggu. 

Adu argumen antara pemilik sound system dan warga yang keberatan tidak terhindarkan. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved