Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kepsek SD Bantah Ancam Wali Murid karena Protes soal Beli LKS Rp 140 Ribu: Guru Tidak Boleh Dendam

Protes sejumlah wali murid soal sekolah jual LKS atau Lembar Kerja Siswa Rp 140 ribu akhirnya mendapat tanggapan.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com/ALBERTUS ADIT
SEKOLAH JUAL LKS - Foto ilustrasi terkait berita polemik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) Rp 140.000 di SDN 017 Sungai Pinang, Samarinda, Kalimantan Timur. Pihak sekolah menegaskan buku itu bersifat opsional, bukan kewajiban, setelah diprotes sejumlah wali murid. 

“Saya dibentak dan diminta menghadirkan Pak Wali Kota kalau mau protes. Bahkan sempat ada ancaman anak saya bisa dikeluarkan karena saya dianggap orang tua yang tidak bisa diatur,” katanya.

Meski telah melapor ke Dinas Pendidikan Samarinda, Shanty mengaku khawatir mental anaknya terganggu akibat potensi perundungan atau perlakuan diskriminatif di sekolah.

Sebelumnya, Kepala Disdikbud Samarinda, Asli Nuryadin, menegaskan bahwa mulai Juli, sekolah tidak diperbolehkan lagi mewajibkan siswa membeli buku, termasuk LKS yang kini berganti nama menjadi Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD).

Untuk mengatasi hal ini, Pemkot Samarinda akan mencetak dan mendistribusikan LKPD kepada siswa berdasarkan data yang tercatat di Disdikbud.

"Mulai Juli nanti, Pemkot sudah mengantisipasi pencetakan buku melalui Disdikbud" ujar Asli.

Asli menegaskan, dengan adanya buku wajib dari BOSNAS dan LKPD gratis dari Pemkot, tidak boleh lagi ada transaksi jual beli buku di sekolah.

"Jadi sekarang, buku wajib dan LKPD itu enggak ada lagi cerita transaksi di sekolah," pungkasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved