Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pratu Fahdil Curi Rp1,3 Juta dari Kotak Infak Buat Bayar Kos, Kehabisan Uang Besuk Orang Tua Sakit

Pratu Saifhonna Fahdil nekat mencuri uang Rp1,3 juta dari kotak infak masjid untuk membesuk orang tuanya.

Penulis: Alga | Editor: Alga W
KOMPAS.com/GOKLAS WISELY
CURI KOTAK INFAK - Seorang prajurit TNI, Pratu Saifhonna Fahdil, menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer Medan I-02, Kota Medan, pada Senin (10/11/2025). Ia nekat mencuri uang dari kotak infak masjid saat hendak membesuk orangtuanya yang sedang sakit di Aceh. 

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim menggelar sidang putusan terhadap Pratu Fahdil di Pengadilan Militer Medan.

Dia divonis penjara selama tiga bulan dan 18 hari.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Oditur, yang meminta pidana penjara selama lima bulan.

Baca juga: Tak Lagi Jualan Siomay, Maryam Bersyukur Tiap Subuh Siapkan Ribuan Porsi MBG: Dapat Rp1,2 Juta

Kasus lainnya

Satreskrim Polres Trenggalek meringkus sembilan orang pelaku pencurian kotak amal di sejumlah masjid di Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro menuturkan, tindak pidana tersebut terjadi pada Senin (8/9/2025) dini hari.

"Kami menerima laporan adanya kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di sejumlah masjid di Kecamatan Munjungan, kita gerak cepat mengungkap pelaku sehingga berhasil kita tangkap sembilan orang pelaku," kata Eko, Selasa (30/9/2025).

Dari sembilan orang tersebut, enam orang di antaranya masih anak-anak, lalu tiga orang lainnya dewasa.

Eko menuturkan, pencurian tersebut dimotori oleh tersangka anak yaitu AS yang mengajak delapan orang pelaku lainnya untuk melakukan pencurian kotak amal di masjid.

Berbekal linggis, sembilan warga Kecamatan Munjungan tersebut beraksi dari masjid ke masjid hingga berhasil menggasak 4 kotak amal dalam waktu semalam.

"Dari empat kotak amal tersebut, kerugian mencapai Rp4,1 juta masing-masing Rp2,6 juta, Rp300 ribu, Rp500 ribu, dan Rp700 ribu," kata Eko.

Setelah menguras isi kotak amal, para pelaku membuangnya di sungai dan pinggir jalan raya.

"Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP karena melakukan pencurian dengan cara merusak dan saat malam hari. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," pungkasnya.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro memimpin rilis ungkap kasus di Mapolres Trenggalek, Jalan Brigjen Soetran, Kelurahan Ngantru, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Selasa (30/9/2025). 9 orang warga Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek diringkus atas aksi pencurian kotak amal di sejumlah masjid.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, memimpin rilis ungkap kasus di Mapolres Trenggalek, Jalan Brigjen Soetran, Kelurahan Ngantru, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Selasa (30/9/2025). Sembilan orang warga Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek, diringkus atas aksi pencurian kotak amal di sejumlah masjid. (TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra)

Aksi pencurian kotak amal juga terjadi di Kabupaten Kediri.

Seorang pria berinisial MIS (26) asal Desa Way Hui, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, tertangkap basah oleh warga saat menjalankan aksinya di sebuah musala wilayah Kecamatan Ngasem.

MIS diketahui mencuri uang dari kotak amal di Musala Al-Ikhlas yang berada di Dusun Tepus, Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, pada Rabu (24/9/2025).

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved