Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pratu Fahdil Curi Rp1,3 Juta dari Kotak Infak Buat Bayar Kos, Kehabisan Uang Besuk Orang Tua Sakit

Pratu Saifhonna Fahdil nekat mencuri uang Rp1,3 juta dari kotak infak masjid untuk membesuk orang tuanya.

Penulis: Alga | Editor: Alga W
KOMPAS.com/GOKLAS WISELY
CURI KOTAK INFAK - Seorang prajurit TNI, Pratu Saifhonna Fahdil, menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer Medan I-02, Kota Medan, pada Senin (10/11/2025). Ia nekat mencuri uang dari kotak infak masjid saat hendak membesuk orangtuanya yang sedang sakit di Aceh. 

Pelaku sempat menjadi bulan-bulanan warga sebelum akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian.

Kapolsek Ngasem, Ipda Heri Priyadi, menjelaskan bahwa aksi pelaku pertama kali diketahui oleh warga sekitar.

Setelah diamankan, pengurus musala segera memeriksa kamera pengawas yang terpasang di lokasi kejadian.

"Takmir atau pengurus Musala ini kemudian memeriksa rekaman CCTV menunjukkan seorang pria yakni MIF yang mencurigakan membuka kotak amal dengan alat," kata Heri, Jumat (26/9/2025).

Usai ditangkap, warga bersama pengurus musala langsung menyerahkan pelaku kepada Polsek Ngasem untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Kini Hilang, Mbah Tarman Akui Cek Rp3 M Ditulis Sendiri & Tak Ada di Bank, Janji Akan Cicil ke Istri

Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut berdasarkan pengakuan awal dari pelaku.

Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa MIS tidak hanya mencuri di satu lokasi melainkan telah melancarkan aksinya di tiga tempat ibadah berbeda yang masih berada di wilayah Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.

Tiga lokasi yang menjadi sasaran pelaku adalah Masjid Al-Amin di Dusun Katang, Desa Sukorejo; lalu Masjid Al-Alwy di Desa Gogorante; serta Musala Al-Ikhlas tempat pelaku terakhir kali beraksi dan akhirnya tertangkap.

"Terduga pelaku datang di jam-jam sepi, lalu mendekati kotak amal dan membobolnya menggunakan alat yang sudah dibawanya," ucapnya.

Modus pelaku cukup sederhana.

Ia memanfaatkan kondisi tempat ibadah yang sepi dan kurang pengawasan.

Lalu dia membongkar kotak amal menggunakan alat bantu yang telah disiapkan.

Atas perbuatannya, MIS kini harus berurusan dengan hukum dan dijerat dengan Pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan.

Meski kerugiannya tergolong kecil, perbuatan tersebut tetap dianggap melanggar hukum dan mengganggu ketenangan masyarakat.

Pihak Polsek Ngasem juga mengimbau kepada para pengurus tempat ibadah agar lebih waspada terhadap aksi pencurian serupa.

Pemasangan CCTV, pengamanan ganda pada kotak amal, serta patroli lingkungan rutin diharapkan dapat mencegah kejadian serupa terulang kembali.

"Untuk uang hasil curian tersebut diduga digunakan untuk kebutuhan pribadi," tandas Heri.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved