Pakar Hukum Pertanyakan Massa Aksi Kasus Sipoa yang Berdemo di Kejati Jatim: Tolong Diteliti, Aneh
Banding Kasus Sipoa yang dilakukan Kejati Jatim mendapat dukungan dari Pakar Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, I Wayan Titib Sulaksana.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Melia Luthfi Husnika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Upaya hukum banding atas Kasus Sipoa yang dilakukan Kejati Jatim mendapat dukungan dari Pakar Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, I Wayan Titib Sulaksana.
Bahkan Wayan Titib menanyakan apakah benar massa aksi di depan Kejati Jatim merupakan konsumen PT Sipoa yang merasa dirugikan akibat dugaan kasus penipuan dan penggelapan.
"Tolong diteliti lagi. Aneh, seharusnya para korban PT Sipoa ini mendorong JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk menempuh upaya hukum banding atas vonis ringan hakim. Bukan malah minta mencabut upaya hukum banding, lha maksud dan tujuan melaporkan direktur Sipoa kemarin itu apa? Walah bingung saya," ujar Wayan Titib saat dikonfirmasi, Rabu (20/2/2019).
• Tiga Hari Massa Aksi Demo di Depan Kejati Jatim, Jaksa Tetap Ajukan Banding untuk Kasus Sipoa
• 3 Tersangka Kasus Sipoa Hanya Divonis 6 Bulan, Kajati Jatim Akan Ajukan Banding: Masih Tidak Tepat
Terhadap upaya banding ini, Wayan Titib mendukung sepenuhnya langkah dari Kejaksaan. Bahkan pihaknya meminta Kejati Jatim untuk tidak kalah dengan aksi para pendemo.
"Jalan terus untuk melakukan upaya hukum banding. Kejaksaan tidak boleh kalah hanya karena "demo" dari konsumen Sipoa. Benarkah mereka yang berdemo itu konsumen Sipoa yang dirugikan?," terang Wayan.
Disinggung mengenai Kunker Reses Komisi III DPR RI yang sempat menyinggung langkah banding Kejaksaan dalam Kasus Sipoa, Wayan menduga adanya intervensi dalam ranah judikatif (penegakan hukum) terkait itu.
Pihaknya pun mencium adanya indikasi maupun motif dibalik dugaan intervensi tersebut.
• Kasus Sipoa Hanya Divonis Enam Bulan Penjara Untuk Tiga Terdakwa, Kejati Jatim Bakal Ajukan Banding
• Korban Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan PT Sipoa Group Puas dengan Tuntutan Jaksa
"Jelas sudah apa motif dibalik (dugaan) intervensi tersebut. Lucu dan menggelikan, masih mau ikut Pileg? Dari kasus ini terlihat kualitas anggota Dewan yang terhormat," pungkasnya.
Upaya banding yang sudah berjalan ini bahkan sampai ke telinga Komisi III DPR RI yang pada Senin (18/2/2019) lalu, melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) Reses di Polda Jatim.
Dalam kunker tersebut, Kepala Kejati (Kajati) Jatim Sunarta mengatakan bahwa Kejaksaan melakukan banding terhadap vonis ringan dari tiga terdakwa Kasus Sipoa.
"Memang ditanya (dalam kunker) terkait kasus Sipoa, kenapa banding ?. Saya jawab, karena putusan di bawah tuntutan kami, maka sesuai SOP (standar operasional prosedur) kami banding dulu," kata Kajati Sunarta usai Kunker Reses Komisi III DPR RI, Senin (18/2/2019).
• Terjerat Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Dua Terdakwa PT Sipoa Group Dituntut 4 Tahun Penjara
• Melapor ke Polda Jatim, Bos Sipoa Group Mengaku Punya Tujuan ini untuk Terduga Investor Abal-Abal
Sunarta menjelaskan, banding itu nantinya akan dikonsultasikan dengan pimpinan atas (Kejaksaan Agung).
Sebab dalam Reses Komisi III DPR RI, sambung Sunarta, hal yang dipertanyakan hanya terkait Kasus Sipoa.
Pihaknya pun menyampaikan kesiapan untuk melakukan langkah hukum selanjutnya, yakni melalui banding.
Saat ditemui untuk meminta pendapat salah satu korban Sipoa atas unjuk rasa tersebut, salah satu pendemo tampak acuh.
“Ya intinya Kajati banding kan memang ada SOP-nya,” singkat korban yang enggan disebutkan namanya tersebut.
Seperti diberitakan, pada persidangan Jumat (15/2) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Ketua Majelis Hakim Sifa'urosidin memvonis tiga terdakwa Sipoa dengan hukuman enam bulan penjara.
• Merasa Ditipu Investor Bodong, Bos Sipoa Group Lapor ke SPKT Polda Jatim
• Kamis, Ratusan Korban Penipuan Apartemen Sipoa Group akan Geruduk Pengadilan Negeri Surabaya
Kasus dengan perkara Nomor laporan LBP/373/III/2018/IM/JATIM 26 Maret 2018, oleh hakim Sifa'urosidin, hanya menyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, yakni Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1.
Padahal, pada berkas laporan awal dari Kepolisian dan Kejaksaan Tinggi Jatim, ada tiga sangkaan pidana, yakni pasal penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Vonis enam bulan ini jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dipidana tiga tahun penjara. Hakim Sifa'urosidin beralasan, ketiga terdakwa sudah beritikad baik dengan membayar ganti rugi.
Antara terdakwa dengan para korban juga sudah berdamai dan korban tidak lagi mempermasalahkan. Selain itu, ketiga terdakwa juga masih muda sehingga masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri.
"Putusan enam bulan kami rasa sudah cukup adil," kata Hakim Sifa'urosidin seusai sidang beberapa waktu lalu.