Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Dihantui Rasa Bersalah, AKSI TAK WAJAR Pria di Tower Seluler VIRAL, Sempat Curhat ke Psikolog

Aksi pria nekat akhiri hidup di tower seluler viral di media sosial, dihantui rasa bersalah.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJOGJA.COM/Neti Istimewa Rukmana
Seorang pria mengakhiri hidup di tower BTS di Padukuhan Tegalsari, Kalurahan Donotirto, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, Selasa (3/10/2023). 

Namun ia tidak mengetahui informasi lebih jauh sejak kapan orang tersebut mengalami penyakit tersebut. 

"Informasi itu cuma saya tahu dari orang-orang saja. Katanya sih sudah lama, tapi pastinya kapan saya tidak tahu," ujar Dian.

Warga Kapanewon Kretek berikan doa dan lakukan tabur bunga di tempat kejadian bunuh diri di tower jaringan telekomunikasi Padukuhan Tegalsari, Kalurahan Donotirto, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul, Selasa (3/10/2023).
Warga Kapanewon Kretek berikan doa dan lakukan tabur bunga di tempat kejadian bunuh diri di tower jaringan telekomunikasi Padukuhan Tegalsari, Kalurahan Donotirto, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul, Selasa (3/10/2023). (TRIBUNJOGJA.COM/Neti Istimewa Rukmana)

Sebelumnya kisah pilu yang dialami seorang pria hingga nekat mengakhiri hidupnya karena terlilit utang pinjaman online (pinjol) AdaKami juga sempat viral.

Kisah pria yang bunuh diri karena terlilit pinjol ini dibagikan akun X @rakyatvspinjol, Minggu (17/9/2023).

Dalam narasi yang dibagikan akun X tersebut, nasabah berinisial K ditagih secara tidak wajar oleh debt collector (DC).

K juga dipecat dari pekerjaannya setelah teror dari debt collector pinjol tersebut menyebar ke tempat kerjanya.

Melansir Tribun Medan, korban adalah seorang ayah dari seorang anak berusia tiga tahun.

Pada awalnya, K meminjam uang senilai Rp9,4 juta dari salah satu platform pinjol.

Namun K harus mengembalikan pinjaman hingga Rp19 juta.

Teror dari debt collector tidak hanya ditujukan kepada keluarganya, tetapi juga ke tempat kerjanya.

Akibatnya K di-PHK oleh kantor tempatnya bekerja.

"Terroran pertama menyebabkan K dipecat dari kantornya.

DC Adakami terus menerus menelpon ke kantor K yang akhirnya mengganggu kinerja operator telpon.

K, sebagai seorang pegawai honorer di salah satu kantor pemerintahan dengan kontrak 5 tahun lalu dipecat karena telpon yang masuk ke kantor sudah dirasa sangat mengganggu," seperti yang ditulis oleh akun @rakyatvspinjol pada Selasa (19/9/2023).

Setelah dipecat, istri dan anak K memilih untuk kembali ke rumah orang tua.

Selain itu K juga menerima teror dalam bentuk order fiktif dari ojek online (ojol) hingga mencapai enam pesanan per hari.

Baca juga: Wanita Muda Terjerat Pinjol Puluhan Juta Rupiah, Bermula dari Tolong Teman, Ending Lapor Polisi

Keluarga K kemudian mencoba untuk memediasi masalah ini.

Saat itu K mulai berbicara terbuka mengenai masalah yang dihadapinya akibat pinjol.

Meskipun demikian, sang istri masih enggan untuk pulang ke rumahnya karena merasa takut.

Namun dua hari setelah mediasi, teror dari debt collector masih tetap berlanjut.

Akhirnya K mengakhiri hidupnya pada Mei 2023.

"K menghembuskan napas terakhirnya pada bulan Mei 2023. Setelah K bunuh diri dan meninggal, apakah teror DC Adakami berhenti? Jawabannya tidak," lanjut akun tersebut.

Bahkan setelah K meninggal, debt collector masih terus meneror keluarga korban melalui telepon.

Keluarga pun berusaha menjelaskan bahwa K telah meninggal, tetapi tidak dihiraukan pihak pinjol.

"Jawaban dari DC Adakami adalah 'alah bohong' 'mana bukti nya' 'ga mau tau bayar sekarang juga' Keluarga kemudian mengirimkan catatan kematian K. DC Adakami ga mau tau dan mengatakan catatan kematian K adalah palsu," lanjut akun @rakyatvspinjol.

Akun tersebut juga mencatat bahwa kasus ini pernah dilaporkan kepada polisi.

Bahkan pihak kepolisian menemukan surat terakhir yang ditulis oleh K, yang menyatakan bahwa pinjol telah merusak hidupnya.

Terakhir, akun tersebut menginformasikan bahwa teror ini berlanjut hingga Senin, 18 September 2023.

Netizen lantas ramai-ramai melaporkan kejadian ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan meminta OJK segera menindak kasus tersebut.

Pasalnya, AdaKami adalah pinjol legal yang terdaftar di OJK.

OJK sendiri akhirnya memanggil manajemen pinjol AdaKami, platform peer-to-peer lending online lokal yang menyediakan fasilitas pinjaman (kredit) tanpa agunan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pihaknya sudah memanggil manajemen AdaKami, Rabu (20/9/2023), untuk dimintai penjelasan.

"Sedang akan kami panggil hari ini," ucapnya, melansir Kompas TV.

Ia berjanji, pihak OJK akan memberikan keterangan setelah mendapat informasi dari AdaKami.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved